Monday, February 19, 2007

RIH PANJANG: PADANG PENGEMBALAAN KERBAU LIMANG TINGGAL KENANGAN

RIH PANJANG: PADANG PENGEMBALAAN KERBAU LIMANG TINGGAL KENANGAN

Oleh Pertampilan S. Brahmana

1. Pendahuluan

Limang adalah salah satu desa dari 18 desa yang ,masuk ke dalam administrasi Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo Sumatera Utara. Desa lain yang masuk ke dalam wilayah administrasi Kecamatan Tigabinanga adalah Simpang, Pergendangen/ Perlamben, Pergendangen, Lau Kapur, Kem Kem , Gunung, Tigabinanga (menjadi Ibukota Kecamatan), Kuta Galoh, Kuta Raya, Pertumbuken, Kuala, Kuta Buara, Simolap, Kuta Bangun, Sukajulu, Kutambaru Punti, Kuta Gerat, Bunga Baru, dan Perbesi (Sumber Sensus Ekonomi 2006).

Jarak Desa Limang dari kota Medan lebih kurang 3-4 jam perjalanan bila naik bus umum atau 2,5-3 jam perjalanan bila naik mobil pribadi.

Data BPS tahun 2003 jumlah keluarga di desa ini, sebanyak 254 kk, dan jumlah bangunan rumah 238 unit. Data BPS tahun 2003 ini juga mengungkapkan rumah tangga prasejahtera sebanyak 115 kk, nomor 3 terbesar setelah Kuta Bangun 124 kk dan Tigabinanga 154 kk untuk kecamatan Tigabinanga.

Hasil sensus ekonomi tahun 2006, sarana kesehatan di desa ini hanya ada 1 (satu) yaitu polindes. Bila masyarakat desa sakit, mereka dapat berobat ke Desa Perbesi sebab di Desa ini ada Puskesmas. Jaraknya 6 kilometer. Atau ke Ibukota Kecamatan Tigabinga jaraknya lebih kurang 10 km. Di ibukota kecamatan ini ada Rumah Sakit, Rumah Sakit Bersalin, ada Poliklinik, ada Puskesmas, ada Praktek Dokter, ada Praktek Bidan, ada Apotik dan sarana kesehatan lainnya (Sumber Sensus Ekonomi 2006).

Di desa ini hanya 1 SD Inpres (SDN NP.044863). Bila anak desa ini ingin melanjut ke SMP, dia dapat melanjut ke SLTPN 2 TIGA BINANGA yang terletak di Desa PERBESI (lebih kurang 8 km dari Limang), atau ke Ibukota kecamatan TIGA BINANGA atau ke Ibukota Kabupaten Kabanjahe. Bahkan ke Medan.

Hasil pertanian utama dari desa ini saat ini adalah Jagung.

2. Limang Dan Akhir Padang Pengembalaan Kerbaunya.

2.1 Asal Nama Limang

Kuta (Desa) Limang didirikan oleh marga Sembiring Brahmana sekitar tahun 1650-1700.  Perhitungan ini didasarkan kepada generasi keempat dari Singian Sampalen yaitu Mangasi Sembiring Brahmana (1841 – 1923) dan Mbelting Sembiring Brahmana (1843 – 1924).

Menurut ceritanya, Limang berasal dari kata “lima” yang merujuk Marga Brahmana di desa Limang terdiri dari 5 bersaudara, yang dalam bahasa Karo diucapkan menjadi “lima ng”. Pengucapan ini kemudian berubah menjadi Limang kini berubah menjadi nama Kuta (Desa). Sebelumnya nama Kuta (Desa) ini adalah Kuta Male (Darwan Prinst. 1996).

Kelima bersaudara ini menurut Dawin Prints adalah para keturunan dari Singian Sampalen. Singian Sampalen inilah yang pendiri Kuta Limang.

Pertanyaan kemudian apakah ada hubungan kata Limang dalam bahasa Karo dengan kata Limang dalam bahasa Filipina, atau bahasa Jawa atau Bali, maupun nama jalan Limang Ube di Desa Telang Siong, Kecamatan Dusun Timur, Barito Timur, Propinsi Kalimantan Tengah, mungkin perlu penelitian tersendiri khususnya dari segi asal usul bahasa. Hal ini karena dengan mengambil contoh bahasa Bali, antara bahasa Karo dengan bahasa Bali ditemukan banyak persamaan makna kata. Padahal antara masyarakat Karo dan masyarakat Bali, secara gerografis saling berjauhan. Masyarakat Karo berlokasi di ujung Utara Indonesia (Propinsi Sumatera Utara) dan masyarakat Bali terletak di tengah Indonesia (Indonesia Bagian Timur). Kedua masyarakat ini diantari dengan pulau Jawa. Kalau bahasa Karo, banyak persamaannya dengan bahasa Toba, atau bahasa Pakpak Dairi, bahasa Simalungun wajar-wajar saja sebab wilayahnya berdekatan, wilayahnya juga bertetangga dan berada dalam satu Propinsi. Hal yang berbeda dengan bahasa Bali. Maka hal yang sama bukan tidak mungkin juga terjadi dengan bahasa etnik yang lain.

Beberapa contoh bahasa Karo dan Bali yang sama atau mendekati maknanya adalah sebagai berikut:

Beberapa contoh bahasa Karo dan Bali yang sama atau mendekati maknanya adalah sebagai berikut:

Bahasa Karo dan Bali

Artinya (Dalam Bahasa Indonesia)

bangke

Bangkai

bapa

ayah (istilah Bapa pada masy. Bali hanya digunakan golongan tertentu)

bedil

Senjata

belat

sekat

dakep

peluk (karo), tangkap (bali)

daksina

selatan

dingding

dinding

dukut

rumput

getep/getap

potong

gim

akhir dari permainan

inem

minum

inget

ingat

jelma

orang

jemak

pegang (Karo), ambil (Bali)

jukjuk

menjolok

kacip

jepit

lateng

jelatang

matah

mentah

mulih

pulang

tasak

masak

telu

tiga

Data Ini Penulis Inventarisasi Pada Tahun 1996-1998

  

Ini adalah beberapa contoh. Masih banyak yang lain. Maka berdasarkan adanya pengaruh ini, tampaknya perlu diteliti lebih lanjut apakah kata-kata bahasa Karo dan Bali yang sama penulisannya, sama atau mendekati maknanya berasal dari sumber yang sama pula.

2.2 Beberapa keturunan Pemilik Padang Pengembalaan Kerbau

Pemilik Padang Pengembalaan Kerbau adalah Mangasi Sembiring Brahmana (1841 – 1923) dan Mbelting Sembiring Brahmana (1843 – 1924), keduanya abang adik (Perdamen Brahmana).

Beberapa keturunan mereka yang “dikenal” antara lain:

Dari Anak Laki-Laki

1
Rakutta Sembiring Brahmana (1914 – 1964). Almarhum Rakutta ini pernah menjadi Kepala Pertabiran Militer Karo yang berkedudukan di Tiganderket (SK Nomor. 62/Ist/D1, 4 April 1949). Terbentuknya Negara Kesatuan RI, pada tanggal 17 Agustus 1950 diangkat menjadi Bupati Kdh Tkt II Karo, berkedudukan di Kabanjahe. Sebelumnya, 27 Maret 1947, pernah dilantik menjadi anggota DPR Kab. Asahan mewakili Tanjung Balai yang pada waktu itu ketuanya dijabat oleh Saidi Mulia dan Wakilnya Syech H. Ismail. Selanjutnya dia diangkat menjadi Bupati KDH Tkt II Asahan, berkedudukan di Tanjung Balai. Kemudian hingga akhir hayatnya dia menjabat Walikota Kdh Tkt II Pematang Siantar. Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kabanjahe.
Di Asahan dan Pematang Siantar, Pemerintah Kota ini telah menabalkan namanya menjadi nama jalan di Pematang Siantar dan Asahan dengan nama Jalan Rakutta Sembiring.

2
Bangsi Sembiring Brahmana, almarhum, meninggal dunia di tembak Belanda pada tahun 1947. Untuk menghormati jasanya Pemda Kabupaten Karo mentabalkan namanya menjadi nama jalan di Kota Kabanjahe. Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kabanjahe.
3
Ngaloken Sembiring Brahmana Almarhum, Penasehat Bidang Seni Budaya Adat Karo Semasa Bupati Karo Dijabat Drs. Rukun Sembiring. No: SK. NO. 70/1982.
4
LS Man (Layas Sembiring Brahmana) (1928-2003), almarhum. Penggerak dan Pembina kebudayaan Karo melalui media cetak dengan menerbitkan Majalah Terlong bersama teman-temannya (1955-1965). Pemimpin Redaksi Majalah Tenah (1982-1999) dan Sukut (2001). Dimakamkan  di pemakaman keluarga di Kuta Limang.
5
dr. Kamsyah Sembiring Brahmana. Pensiunan dari Rumah Sakit Pertamina Jakarta dan saat ini, menjadi Pendeta di Medan.
6
H. Imat S. Brahmana, pernah menjabat sebagai Ka KUA Departemen Agama Kabupaten Karo
7
Kueteh Sembiring Brahmana, Almarhum, Mantan Kepada PU Kabupaten Karo Semasa Bupati Tampak Sebayang
8
Drs Jumpa Sembiring Brahmana, pernah menjabat Direktur APDN Lampung pada tahun 1980-an.
9
Drs. Riah R. Sembiring Brahmana, almarhum. Pernah menjabat beberapa Kepala atau Wakil Kepala cabang Bank Bumi Daya di Jakarta dan Tebing Tinggi Sumatera Utara pada era Orde Baru. Dimakamkan di Jakarta.

Dari Pihak Anak Perempuan

 1

Berkat Kacaribu. Pemilik PO Karona Grup. Berlokasi di Bandar Lampung. Ibunya beru Sembiring Brahmana, keturunan Mangasi Sembiring Brahmana dan Mbelting Sembiring Brahmana.

 2

Darwan Prinst Almarhum, Penulis Buku Karo Dan Ilmu Hukum

 3

Darwin Prinst Almarhum, Penulis Kamus Bahasa Karo Dan Buku Ilmu Hukum

Keturunan Mangasi Sembiring Brahmana dan Mbelting Sembiring Brahmana, kini tidak ada lagi melanjutkan usaha peternakan Kerbau. Para keturunan ini, ada yang menjadi PNS diberbagai bidang, polisi dan lainnya.

2.3 Padang Pengembalaan Kerbau Rih Panjang dan Populasi Hewan Di Kabupaten Karo

Rih Panjang adalah nama tempat padang pengembalaan Mangasi Sembiring Brahmana dan Mbelting Sembiring Brahmana yang berlokasi di Kampung Limang Kecamatan Tigabinanga. Luas arealnya lebih dari 300 hektar.

Memang belum ditemukan data berapa jumlah kerbau yang diternakkan di wilayah ini, namun jumlahnya dahulu diperkirakan cukup banyak. Kerbau-kerbau yang diternakkan di daerah ini sulit ditemukan angka pasti karena kerbau tersebut pada umumnya liar yang dalam bahasa Karo disebut kerbo jalang.

Sebagai gambaran adalah data tentang populasi ternak di Kabupaten Karo dari tahun 1926 sampai tahun 1976 dan 1986 barangkali dapat membantu memprediksikan jumlah kerbau di padang pengembalaan ini.

Perkembangan Populasi Ternak di Daerah Tingkat II Kabupaten Karo pada tahun 1926, 1976 dan 1986 (ekor)

No

Jenis Ternak

1926

1976

1986

Pertambahan pertahun selama 60 tahun (%)/thn

1

Sapi Potong

6.000

74.680

36.921

8,59

2

Sapi Perah

-

-

254

-

3

Kerbau

19.379

26.618

18.381

- 0,086

4

Babi

19.670

90.165

46.160

2,24

5

Kambing

-

5.670

6.558

0,26

6

Domba

-

584

732

 

7

Ayam Buras

114.623

626.304

679.399

8,21

8

Ayam Pedaging

-

-

6.000

-

9

Bebek

-

10.688

10.279

0,06

Sumber: Disertasi Sadakata Sembiring Brahmana, 1988.

Pada tahun 1926, pada jaman penjajah Belanda, jumlah kerbau sebanyak 19.379 ekor. Pada tahun 1976 menyusut menjadi 26.618 ekor dan pada tahun 1986 menyusut menjadi 18.381 ekor.

Dibandingkan dengan jumlah penduduk pada masa jaman penjajah Belanda ini, jumlah kerbau tersebut cukup banyak mengingat penduduk Karo pada masa ini (1926) sebanyak 74.280 jiwa (Sadakata, 1988). Perbandingan antara jumlah kerbau dengan masyarakat pada masa ini 1:2, artinya satu orang penduduk Karo, memiliki 2-3 ekor hewan (Sapi Potong atau Kerbau atau Babi atau Ayam Buras). Padang Pengembalaan Kerbau Limang jelas memberikan sumbangan untuk angka tersebut, malah mungkin lebih besar, bukan 2-3, tetapi bisa 3-4 ekor hewan.

Hewan piaraan kerbau pada masa ini menjadi salah satu unsur penting dalam kehidupan keluarga masyarakat Karo. Fungsinya sebagai status sosial, semakin banyak kerbau yang dimiliki semakin terpandang status sosialnya. Fungsi lain adalah untuk keperluan ritual adat.

Penyusutan populasi Kerbau ini, selain karena terjadinya peralihan fungsi lahan menjadi misalnya kebun jagung atau untuk perluasan perumahan dan sebagainya seperti yang terjadi pada padang pengembaan kerbau Rih Panjang.

Bagaimana penyusutan padang pengembalaan ini (Kerbau) sejak tahun 1926-1976 dan 1986 adalah sebagai berikut:

Penggunaan

1926

1976

1986

Perubahan 60 tahun

Wilayah

Ha

%

Ha

%

Ha

%

(%)

Pemukiman

500

0,24

1.210

0,57

1.725

0.81

245,00

Tegalan

29.422

13,83

48.926

23,02

50.856

23,91

72,85

Sawah

6.770

3,18

14.290

6,72

16.417

7,71

142,50

Perkebunan Rakyat

1.203

0,57

6.425

3,027

14.320

6,73

1090,50

Hutan Lindung

101.409

47,44

80.321

37,76

78.780

37,04

-22,31

Hutan Produksi

24.109

11,33

23.354

10,98

20.360

9,57

-15,55

Rawa

2.100

0,98

1.451

0,68

1.200

0,56

-42,85

Padang Pengembalaan

45.300

21,30

35.669

16,77

28.059

13,18

-38,81

Lain-Lain

1.912

0,90

1.043

0,49

1.008

0,47

-47,28

Jumlah

212.725

100

212.725

100

212.725

100

 

Sumber: Disertasi Sadakata Sembiring Brahmana, 1988.

Padang penggembalaan di Kabupaten Karo pada tahun 1926 yang luasnya 45.300 hektar, limapuluh tahun kemudian (1976) menyusut menjadi 35.669 hektar dan pada tahun 1986 menyusut menjadi 28.059 hektar. Penyusutan ini akan terus terjadi hingga tahun 2007 ini. Namun untuk data tahun 2006, penulis belum menemukan data, mengenai angka perubahan alih fungsi.

2.4 Para ahli waris Mendirikan PT. Mangabel

Untuk mempertahankan padang pengembalaan ini sebagai padang pengembalaan, para ahli waris, pernah mengelola dan melanjutkan usaha tersebut. Para ahli waris mendirikan sebuah PT. PT ini diberi nama PT. Mangabel, yang diambil dari nama Mangasi Sembiring Brahmana dan Mbelting Sembiring Brahmana.

PT Mangabel ini didirikan berdasarkan Akte Notaris Malem Ukur Sembiring S.H pada tanggal 4-2-1977 di Medan dengan nomor pendirian No. 10. PT ini berkedudukan di Medan.

Dalam akte notaris di atas pendiri PT Mangabel ini adalah dr. Kamsyah Sembiring dengan persetujuan nama-nama yang tersebut di bawah ini:

Kel.

No.

Nama

I

 

dr. Kamsyah Sembiring Brahmana

II

 

Berdasarkan surat kuasa bermaterai di bawah tangan, atas nama

 

1

Layas Sembiring Brahmana (LS Man)

 

2

Imat Sembiring Brahmana

 

3

Kitatena Sembiring Brahmana

 

4

Rajin Sembiring Brahmana

 

5

Ny. Malem Sembiring Brahmana, mewakili anak kandungnya Drs. Djumpa Sembiring di Tanjung Karang Lampung dan Drs Riah Sembiring Brahmana di Jakarta.

 

6

Ny. Rakutta Sembiring Brahmana, mewakili anak kandungnya, Brahma Sembiring Brahmana di Sentang, Netapken Sembiring Brahmana di Kisaran, dan Muhammad Hijrah Sembiring Brahmana di Jakarta

 

7

Radjabayak Sembiring Brahmana

 

8

Kueteh Sembiring Brahmana

 

9

Lem Sembiring Brahmana

 

10

Gun-Gun Sembiring Brahmana

 

11

Tanak Sembiring Brahmana

 

12

Sura Sembiring Brahmana

 

13

Dat Sembiring Brahmana

 

14

Sakti Sembiring Brahmana

 

15

Tandel Sembiring Brahmana

 

16

Panjang Sembiring Brahmana

 

17

Perdamen Sembiring Brahmana

Semua nama tersebut di atas adalah keturunan dari Mangasi Sembiring Brahmana dan Mbelting Sembiring Brahmana. Dalam nama tersebut di atas seorang lagi keturunan Mangasi Sembiring Brahmana dan Mbelting Sembiring Brahmana yang tidak ikut dalam PT Mangabel ini yaitu Ngaloken Sembiring. Namun dalam perkembangan trakhir, akhirnya Ngaloken disertakan menjadi anggota PT ini.

Adapun maksud dan tujuan pendirian PT ini berdasarkan akte notaris tersebut adalah:

1. Menjalankan usaha peternakan dan pertanian.

2. Menjalankan usaha perdagangan segala macam ternak dan alat-alat serta kebutuhan peternakan dan pertanian, segala sesuatu dalam arti kata seluas-luasnya.

Pilihan usaha tersebut di atas berdasarkan pertimbangan untuk melanjutkan dan mengembangkan usaha yang telah dirintis oleh Mangasi Sembiring Brahmana dan Mbelting Sembiring Brahmana sebelumnya yaitu beternak kerbau di lokasi perjalangen Limang di bukit Rih Panjang.

Upaya ini mengalami kegagalan. Penyebabnya antara lain karena ketidakjujuran para pengelola. Sehingga oleh pendiri pertama memusawarahkan PT ini lebih baik dibubarkan dan aset-asetnya dibagi berdasarkan kepemilikkan berdasarkan keturunan. Maka sejak tahun 1988 PT Mangabel ini pun dibubarkan.

Berdasarkan hasil musyawarah pada tanggal 16 dan 17 Juni 1988 di rumah Tandel Sembiring Brahmana di Limang, akhir dari Padang Pengembalaan kerbau Mangasi Sembiring Brahmana dan Mbelting Sembiring dibagi dua. Pihak keturunan Mangasi Sembiring Brahmana, mendapat bagian sebelah timur dari tanah peternakan ini, tanah ini berbatasan dengan perladangan masyarakat Kampung Perbesi yang dikenal dengan daerah Mondul, sedangkan Padang Pengembalaan di sebelah barat, menjadi milik keturunan Mbelting Sembiring Brahmana, tanah ini berbatasan dengan perladangan masyarakat Kutagerat. Batas tanah antara keturunan Mangasi Sembiring Brahmana dengan Mbelting Sembiring Brahmana didasarkan berdasarkan patok yang telah disepakati yang membujur dari arah utara ke selatan (Batu Sergantung) ke perladangan masyarakat Desa Kuala pada kecamatan yang sama.

Kini padang pengembalaan Rih Panjang, peninggalan Mangasi Sembiring Brahmana dan Mbelting Sembiring Brahmana oleh para ahli warisnya telah dialih fungsikan menjadi lahan pertanian. Padang Pengembalaan ini, kini tinggal kenangan.

3. Penutup

Seandainya Kabupaten Karo jadi dimekarkan menjadi beberapa Kabupaten/Kota, penyusutan lahan akan semakin cepat terjadi, karena lahan yang ada akan beralih fungsi, menjadi lahan perkantoran, perumahan atau pembangunan daerah wisata, perpabrikan dan sebagainya yang sesuai dengan kebijakan pemerintah yang berkuasa.

Peralihan fungsi lahan ini, pasti berimbas juga ke Padang Pengembalaan Kerbau Limang di Rih Panjang, ke lahan perladangan penduduk sekitar ibukota Kabupaten. Padahal tanah Padang Pengembalaan ini adalah bagian dari tanah adat masyarakat Limang. Lahan perladangan penduduk sekitar ibukota Kabupaten adalah sumber mata pencaharian utama mereka. Banyak diantaranya akan berspekulasi menjual tanahnya dengan berharap membeli di lokasi lain. Spekulasi ini hanya akan berhasil bagi mereka yang mempunyai jiwa ekonomi, bagi yang tidak, spekulasi seperti ini, dapat menurunkan tingkat kesejahteraan mereka, karena lahan mereka yang selama ini dianggap sebagai sumber matapencaharian bukan  miliki mereka lagi. Kondisi seperti ini perlu kita cermati bersama, agar kualitas masyarakat Karo di Tanah Karo minimal dapat dipertahankan, kalau tidak dapat ditingkatkan.

Bila pengertian tanah adat adalah tanah milik yang diatur menurut hukum adat. Hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis (berdasarkan adat). Adat adalah aturan yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala, kebiasaan; cara yang sudah menjadi kebiasaan. Adat juga adalah wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hokum dan aturan-aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu sistem (KBBI, 1995). Maka sudah selayaknya lokasi ini tidak lagi dialih fungsikan atau dikonversikan kepada non pertanian.

Dalam perundang-undangan di Indonesia, tanah adat ini dilindungi.

Dasar Hukum Perlindungan terhadap tanah adat.

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pasal 5 ayat 3 dan pasal 6:

Pasal 5:3

Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.

Pasal 6

(1) Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan Pemerintah.

(2) Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.

Penjelasan Pasal 6

Ayat (1) Hak adat yang secara nyata masih berlaku dan dijunjung tinggi di dalam lingkungan masyarakat hukum adat harus dihormati dan dilindungi dalam rangka perlindungan dan penegakan hak asasi manusia dalam masyarakat yang bersangkutan dengan memperhatikan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Ayat (2) Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, identitas budaya nasional masyarakat hukum adat, hak-hak adat yang masih secara nyata dipegang teguh oleh masyarakat hukum adat setempat, tetap dihormati dan dilindungi sepanjang tidak bertentangan dengan asas-asas negara hukum yang berintikan keadilan dan kesejahteraan rakyat.

2. Pasal 18 B ayat 2 dan Amandemen kedua UUD 1945, yaitu: ‘Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI yang diatur dalam UU’; juga pasal 28 I ayat 3: ‘Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban’.

3. Tap MPR no.IX/MPR/2001 tentang pembaruan agraria dan pengelolaan SDA. Pasal 4 dan pasal 5 ayat j.

Pembaruan agraria dan pengelolaan SDA harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip dalam ayat (j), yaitu: mengakui, menghormati, dan melindungi hak masyarakat hukum adat dan keragaman budaya bangsa atas sumber daya agraria/alam.

4. Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1960 PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA pasal 3 yang mengakui hak ulayat dan masyarakat-masyarakat hukum adat

5. KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR XVII /MPR/1998 TENTANG HAK ASASI MANUSIA, pasal 41.

Pasal 41

Identitas budaya masyarakat tradisional, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.

6. Peraturan menteri negara agraria/kepala BPN no.5 tahun 1999 tentang pedoman penyelesaian masalah hak ulayat masyarakat hukum adapt, bab 1, pasal 1 dan bab 2, pasal 2, a,b,c.

BAB I

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :

1. Hak ulayat dan yang serupa itu dari masyarakat hukum adat (untuk selanjutnya disebut hak ulayat), adalah kewenangan yang menurut hukum adat dipunyai oleh masyarakat hukum adapt tertentu atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut, bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya, yang timbul dari hubungan secara lahirian dan batiniah turun menurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan.

2. Tanah ulayat adalah bidang tanah yang diatasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu.

3. Masyarakat hukum adat adalah sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.

BAB II

Pasal 2

2. Hak ulayat masyarakat hukum adat dianggap masih ada apabila :

a. terdapat sekelompok orang yang masih merasa terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum tertentu, yang mengakui dan menerapkan ketentuan-ketentuan persekutuan tersebut dalam kehidupannya sehari-hari,

b. terdapat tanah ulayat tertentu yang menjadi lingkungan hidup para warga persekutuan hukum tersebut dan tempatnya mengambil keperluan hidupnya sehari-hari, dan

c. terdapat tatanan hukum adat mengenai pengurusan, penguasaan dan penggunaan tanah ulayat yang berlaku dan ditaati oleh para warga persekutuan hukum tersebut.

7. Undang-Undang No. 9 Tahun 1990 tanggal 18 Oktober 1990 tentang kepariwisataan pasal 5 dan pasal 6:

Pasal 5

Pembangunan objek dan daya tarik wisata dilakukan dengan cara mengusahakan, mengelota, dan membuat objek-objek baru sebagai objek dan daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 6

Pembangunan objek dan daya tarik wisata dilakukan dengan memperhatikan :

a. kemampuan untuk mendorong peningkatan perkembangan kehidupan ekonomi dan social budaya;

b. nilai-nilai agama, adat-istiadat, serta pandangan dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat;

c. kelestarian budaya dan mutu lingkungan hidup;

d. kelangsungan usaha pariwisata itu sendiri.

Untuk mencegah hancurnya tanah adat yang masih tersisa pada masyarakat Karo, beralih fungsi untuk perumahan, perkantoran atau kepentingan lain yang kurang mencerminkan simbol-simbol kebudayaan Karo, sudah saatnya masyarakat Karo, melalui pemda Karo atau tokoh adat yang masih ada, mendorong menata dan mempertahankan tanah adat yang mereka miliki. Perundang-undangan yang ada di Indonesia, telah melindungi tanah adat yang ada dalam masyarakat Indonesia. Tujuannya agar simbol-simbol yang dimiliki masyarakat Karo sebagai etnis dapat bertahan dan dipertahankan.

Anjuran saya ini bukan untuk kembali kepada semangat etnisitas, tetapi semata kepada semangat Bhineka Tunggal Ika. Kondisi psikologis masyarakat Indonesia saat ini, tidak lagi seperti pada awal-awal kemerdekaan yang disatu sisi kuat dengan etnisitasnya ini ditandai dengan “etnisitasisme” dalam jabatan-jabatan di pemerintahan, dan bila terjadi bentrok antar pemuda biasanya bersifat etnisitas (etnis X lawan etnis Y) dan disisi lain secara frontal kuat pula rasa keindonesiaannya yang ditandai dengan kesediaan masyarakat etnis memberikan tanah-tanah adatnya untuk pembangunan sekolah-sekolah dasar atau untuk membangun kantor-kantor pemerintahan.

Ref.

Akte Notaris PT. Mangabel.

Darwan Prinst. 1996. Sejarah Brahmana Limang. Dibacakan Pada Peringatan 250 tahun Singian Sampalen di Limang.

Perdamen Brahmana. Sejarah Geriten Bapa Sada Nioga Ras Keturunenna Sikerjaken Ibas Wari 12-12-1977 I Limang.

Sadakata Sembiring Brahmana. 1988. Perspektif Peternakan Sapi Dalam Ekosistem Pertanian DI Kabupaten Karo Khususnya Kecamatan Simpang Empat. Universitas Sumatera Utara. Disertasi. Tidak Dipublikasikan.

Sumber Notulen Keputusan Rapat Anggota PT Mangabel tanggal 16-17 Juni 1988 di Limang. (Ketua Rapat Perdamen Sembiring dan Seketaratis Rapat Layas Sembiring. 

Posted by Pertampilan S. Brahmana in 02:28:21
Comments

Comments are closed.