Sunday, January 3, 2010

PENGALAMAN TUGAS BELAJAR DI UNIVERSITAS UDAYANA DENPASAR UPDATE


 

PENGALAMAN TUGAS BELAJAR  DI UNIVERSITAS UDAYANA DENPASAR

UJIAN TIDAK DIIJINKAN, DIKEMBALIKAN KE INSTANSI PENGIRIM (ASAL) JUGA TIDAK DILAKUKAN


Tulisan ini adalah update dari
tulisan sebelumnya. Ada perbaikan sana sini, sedikit.


Sebenarnya agak berat, hati saya mengungkapkan pengalaman ini  secara terbuka melalui blog ini, tetapi harus atau terpaksa. Pertama berat karena ada konsekwensi yang mungkin tidak menyenangkan kepada pihak-pihak tertentu dalam tuturan pengalaman ini karena mungkin menyinggung sana dan sini. Kedua, saya menerima SMS dari teman-teman yang menanyakan perihal mengapa saya tidak kembali menyelesaikan tugas belajar saya ke Denpasar. Mereka memang tidak mengetahui secara jelas penyebabnya, kalaupun tahu mungkin versi sepihak, sedangkan dari versi pihak lain, saya, bernuansa abu-abu, sebab begitu diperlakukan secara tidak menyenangkan, saya segera berkemas angkat koper, sehingga tidak sempat berpamitan, kemudian teman-teman di Medan juga banyak yang menanyakan hal yang sama, untuk teman-teman di Medan, dapat saya jawab berdasarkan apa yang saya alami, walaupun cukup capek mulut saya menjelaskannya. Sedangkan untuk teman-teman yang berada di luar Medan, jelas saya tidak dapat menjawabnya secara mendetail seperti penjelasan saya kepada teman-teman di Medan. Menjawab sepenggal-sepenggal jelas, jelas tidak jelas  gambaran masalah yang sebenarnya. Bahkan mungkin bias kemana-mana. Untuk menjelaskannya  via SMS kurang  efektif karena terbatas, menjawabnya via telepon menjadi pemborosan dan belum tentu memuaskan karena keterbatasan. Maka pilihan akhirnya dilakukan via blog ini. Mereka bertanya langsung diberikan alamat blog (http://brahmana-medan.blog.com). Alasan ketiga adalah ketika saya memohon untuk diterbitkan surat pengembalian saya ke instansi saya, agar saya dapat aktif kembali mengajar seperti biasa, - karena ada pihak-pihak tertentu mempersoalkan bila saya aktif kembali mengajar di lembaga saya, hingga hari ini surat pengembalian yang saya maksud tidak dijuga dikirimkan. (Mungkin masalah surat pengembalian ini tidak lajim diberikan walaupun diminta). Akibatnya hingga kini saya belum dapat aktif mengajar di instansi saya seperti biasa.

Kepada para alumni Universitas Udayana (Ikayana), Kepada staf pengajar Universitas Udayana, kepada staf Administrasi Universitas Udayana, kepada teman-teman kuliah yang berasal dari  Universitas Udayana, yang saya kenal baik, baik ketika saya menempuh pendidikan S2 pada Tahun 1996-1998, maupun ketika saya menempuh pendidikan S3 antara tahun 2003-2005 (tidak selesai) saya mohon maaf, mungkin paparan di bawah ini tidak berkenan di hati anda semua, termasuk saya, sebagai alumni Universitas Udayana, mengingat nama Universitas Udayana terbawa-bawa. Saya berharap dari satu sisi, sikap ketidaksukaan anda dapat saya pahami, namun dari sisi lain, anda juga dapat memahami masalah ini dari sisi saya, seperti alasan saya mengapa saya memaparkan ini via blog ini.

Anggaplah ini kritik, sarana untuk lebih merapikan perencanaan dan pelaksanaan roda pendidikan tinggi (entah perguruan tinggi mana), walaupun tidak berkenan di hati.

Saya adalah staf pengajar Universitas Sumatera Utara yang tugas belajar pada program studi Kajian Budaya Universitas Udayana tahun 2003. Tugas belajar ini adalah tugas belajar kedua kali ke Universitas Udayana. Tugas belajar pertama tahun 1996-1998, waktu itu saya menempuh jenjang pendidikan S2 dan tahun 2003 saya menempuh pendidikan jenjang S3 pada Program Studi Kajian Budaya.  Pendanaannya (S2 dan S3) didanai oleh Direktorat Pendidikan Tinggi (DIKTI).

Untuk mendapatkan status tugas belajar, ada prosedurnya yaitu melengkapi administrasi persyaratan yang ditentukan oleh calon lembaga penerima. Setelah administrasi persyaratan lengkap,  berkas pelamaran kemudian  dikirimkan,  yang mengirimkannya adalah atas nama lembaga pengirim. Ini artinya adalah pelamaran dilakukan antar lembaga, antara lembaga pengirim dan lembaga calon penerima lamaran tentunya dengan disertai tembusan kepada instansi yang fungsional, misalnya DIKTI bagi penerima calon BPPS.

Ketika saya mengikuti tugas belajar pada 1996-1998,  sama sekali tidak ada masalah mengenai dana yang disediakan DIKTI. Namun ketika saya  kembali mengikuti tugas belajar pada tahun 2003, muncul masalah dalam hal pendanaan.  Dana yang disediakan oleh DIKTI dikatakan kurang oleh pihak Universitas Udayana. Mahasiswa, tanpa kecuali baik yang didanai oleh DIKTI maupun yang biaya sendiri, diwajibkan menambahi kekurangannya sebesar Rp. 2 Juta/Semester.

Memang dalam brosur yang beredar ada ditulis “Para karyasiswa dikenakan biaya SPP sebesar Rp. 4 Juta/semester  dan  dan SDP Rp. 2 Juta/semester. Tetapi pernyataan ini menimbulkan tafsir karena  cenderung kurang fokus tertuju kepada siapa? Peserta yang ditanggung DIKTI apakah juga dikenakan? Sebab ada surat edaran dari DIKTI yang menjelaskan peserta penerima Beasiswa Pendidikan Pascasarjana dari DIKTI tidak diperkenankan untuk dipungut biaya tambahan apapun. Surat ini bernomor  2596/D/T/2000, dan nomor: 1024/D/T/2002. Kemudian pernyataan ini diperjelas dalam buku Pedoman Penyelenggaraan Program Pascasarjana – Informasi Beasiswa Dan Pendidikan  Program Pascasarjana yang diterbitkan DIKTI.

Logika saya ketika berangkat adalah karena status saya adalah dosen yang bernaung di bawah DIKTI, DEPDIKNAS dan lembaga yang saya tuju juga berada di bawah naungan DIKTI, DEPDIKNAS, saya tidak lagi memikirkan masalah biaya pendidikan yang saya tempuh, seperti ketika saya tugas belajar pada tahun 1996-1998 yang lalu. Semua biaya yang berkaitan dengan tugas belajar tersebut ditanggung oleh DIKTI melalui BPPS. Maka saya memahami peraturan tersebut hanya diberlakukan kepada mereka yang biaya sendiri atau yang didanai bukan oleh DIKTI.

Atas usulan Universitas Udayana (mungkin karena dianggap memenuhi persyaratan seperti yang disyaratkan DIKTI),  DIKTI kemudian menerbitkan SK sebagai tanda, pendanaan setuju dibebankan kepada  DIKTI dengan No Surat. 1686/D/T/2003, tanggal 7  Agustus 2003 (Dalam SK tersebut semua nama-nama penerima BPPS dari DIKTI untuk Universitas Udayana tercantum). Usulan agar didanai melalui BPPS  juga didukung oleh USU, melalui surat dari USU bernomor : 1748/J05/AK/2003, bertanggal 24 April 2003 yang ditujukan kepada Direktur Program Pascasarjana Udayana. Surat ini ditembuskan kepada (1) Direktur PPTK dan KPT Ditjen Dikti Depdiknas dan (2) Direktur BPPS, keduanya di Jakarta.

SURAT PENGANTAR BERKAS PELAMARAN SAYA OLEH USU KE UNIVERSITAS UDAYANA

(Disalinan Kembali Sesuai Bunyi Aslinya).

(Kepala Surat USU)

Nomor: 1748/J05/AK/2003                                          24 April 2003

Lamp  : 1 (satu) berkas

H a l    : Calon Peserta Program Doktor (S3)

               An. Drs. Pertampilan S. Brahmana, M.Si

Yth. Direktur Program Pascasarjana

Universitas Udayana

Bali

Dengan hormat, bersama ini kami kirimkan berkas lamaran program Doktor (S3), T.A 2003/2004, An. Drs. Pertampilan S. Brahmana, M.Si NIP. 131570493 Dosen Fakultas Sastra USU, Medan.

Pada prinsipnya kami mendukung yang bersangkutan melanjutkan studi di Pascasarjana Universitas Udayana, Bali dan dapat diterima dengan Beasiswa Program Pascasarjana (BPPS).

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan bantuan saudara diucapkan terima kasih.

An. Rektor

Pembantu Rektor I

                             dto

Dr. Ir. A. Faiz Albar, M.Sc

NIP 130 349 572

Tembusan

1. Direktur PPTK dan KPT Ditjen DIKTI Depdiknas, Jakarta

2. Direktur BPPS, Jakarta

3. Dekan Fakultas Sastra USU

4. Yang bersangkutan


Masalah kemudian muncul ketika saya mengajukan ujian prakualifikasi (praproposal disertasi) pada semester B tahun ajaran 2004-2005. Oleh pihak pengelola program S3 Kajian Budaya dikatakan, administrasi saya belum lengkap yaitu saya belum membayar SDP (Sumbangan Dana Partisipasi), biaya pendidikan yang disediakan DIKTI  melalui dana BPPS dikatakan kurang, walaupun biaya ujian prakualifikasi (praproposal disertasi) sudah saya bayar sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah), pada tanggal 16 Februari 2005.

Kemudian saya jawab, “mengapa kekurangan biaya pendidikan ini  ditagih kepada saya sebagai mahasiswa yang tugas belajar, mohonlah tagih kepada lembaga yang mendanai saya (DIKTI) atau lembaga yang mengirimkan saya  (USU), status saya dosen tugas belajar yang dikirim oleh USU, didanai oleh DIKTI melalui program BPPS. Jadi status saya dosen tugas belajar,  bukan atas biaya sendiri, tetapi atas nama lembaga demikian saya menjawab.

Kemudian saya berargumen lagi, tapi ada edaran DIKTI yang mengatakan kepada peserta penerima Beasiswa Pendidikan Pascasarjana tidak diperkenankan untuk dipungut biaya tambahan apapun, lanjut saya sambil menunjukan hasil print out Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi No. 2596/D/T/2000, bertanggal 21 September 2000, yang ditandatangani oleh Satryo Soemantri Brodjonegoro  yang ditujukan kepada Rektor Institut/Universitas Negeri Ketua Sekolah Tinggi Negeri penyelenggara program pascasarjana di lingkungan Depdiknas, dan serta Buku PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM PASCASARJANA – INFORMASI BEASISWA DAN PENDIDIKAN  PROGRAM PASCASARJANA yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi 2002.

Pada Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi No. 2596/D/T/2000, khususnya point 4, dikemukakan kepada para peserta program BPPS tersebut seyogyanya tidak dikenakan tambahan biaya pendidikan apapun. Pada halaman 13 dari buku PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM PASCASARJANA – INFORMASI BEASISWA DAN PENDIDIKAN  PROGRAM PASCASARJANA tersebut dijelaskan peserta penerima Beasiswa Pendidikan Pascasarjana tidak diperkenankan untuk dipungut biaya tambahan apapun. (Sebenarnya ada satu surat lagi Surat Dirjen DIKTI bertanggal 24 Mei 2002 dengan Nomor: 1024/D/T/2002, informasi surat ini saya dapat setelah saya kembali ke Medan Oktober 2005) perihal: Kesediaan PTN dan PT-BHMN untuk menerima calon mahasiswa pascasarjana yang mendapat   beasiswa pemerintah Indonesia).

Argumen ini saya kemukakan kepada pejabat yang terkait dengan masalah yang saya hadapi. Saya lalu disuruh membicarakannya ke Direktur Pascasarjana.

Saya  menghubungi Pascasarjana, namun hanya berhasil berhubungan dengan Asisten Direktur I. Ini pun setelah saya menitipkan surat permohonan pembebasan SDP (Surat Ke 1) kepada Direktur Pascasarjana, karena ketika saya datang untuk menemuinya, beliau berada di luar kota dan saya sudah mengantisipasi bila tidak bertemu dengan beliau.

Saya dua kali menulis surat kepada Direktur Pascasarjana memohon pembebasan biaya SDP tersebut di atas, kalau pun harus bayar mohon surat keterangan berapa saya harus bayar agar saya carikan solusinya,  di luar Universitas Udayana, namun pihak Pascasarjana sama sekali tidak menjawab surat saya.

Ketika berkonsultasi dengan Asisten Direktur I, beliau kembali merujuk saya kembali ke Program Studi Kajian Budaya.

Surat pertama saya yang saya tujukan kepada Direktur Progam Pascasarjana bertanggal 23-04-2005, saya menunggu jawaban lebih kurang 14  hari (2 Minggu), tetapi jawaban tidak diberikan. Kemudian tanggal 09-05-2005 kembali saya menulis surat untuk yang kedua (Surat Ke 2) dengan masalah yang sama, saya tunggu jawaban hingga bulan Agustus 2005 (lebih kurang 3 bulan), tidak ada juga jawaban. Dan akhirnya 17-08-2005, kembali saya menulis surat tetapi saya tujukan kepada Ketua Program Studi S3 Kajian Budaya dengan maksud yang sama (Surat Ke 3).

Akhir dari masalah ini, 06 September 2005, ketika saya menanyakan apakah ada jawaban surat saya, yang saya tujukan kepada Ketua Program Studi S3 Kajian Budaya,  bukan surat keterangan yang saya dapat, tetapi oleh seseorang saya dituduh mau menghancurkan Kajian Budaya, dituduh mau mengancam Ketua Jurusan Kajian Budaya, dituduh mau menghancurkan pendidikan S3 si penuduh, kata teman-teman inisial namanya Drs. I Wayan Mudana Buda, M.Si,  yang kemudian saya tahu, seorang mahasiswa baru S3 Kajian Budaya (angkatan 2005/2006). Tuduhan tersebut dikemukaannya kepada saya di depan Ketua dan Sekretaris Program S3 Kajian Budaya di dalam ruangan kerja  Ketua dan Sekretaris Program S3 Kajian Budaya di jalan Nias Denpasar (6 September 2005).

Saya tidak habis pikir, apa hubungan Drs. I Wayan Mudana Buda, M.Si,  tersebut  dengan masalah saya, dia bukan staf Kajian Budaya Udayana, statusnya  mahasiswa.  Andainya surat yang saya minta diberikan, masalah sebenarnya selesai dengan Program Studi S3 Kajian Budaya Universitas Udayana.

Sebagai yang menekuni masalah “sistem pengendalian sosial”,  saya memang pernah memprediksikan  dalam bentuk bayangan apa dampaknya kepada Program Studi S3 Kajian Budaya, bila saya dibebaskan tidak menambahi kekurangan biaya pendidikan yang kurang tersebut. Namun saya juga punya kunci untuk menghindari dampak tersebut. Hal ini saya sampaikan karena saya tidak sampai hati langsung menyelonong menyampaikan masalah ini  ke DIKTI waktu itu, karena dapat menimbulkan ketidaksukaan pihak UDAYANA kepada saya. Ternyata disampaikan dan tidak disampaikan hasilnya tetap sama. Mungkin penjelasan saya  tentang konsekwensi tersebutlah yang dipahami lain oleh penyuruh  Drs. I Wayan Mudana Buda, M.Si,  sehingga saya dituduh mau mengancam ketua jurusan, mau menghancurkan Program Studi Kajian Budaya, mau menghancurkan pendidikan yang dia ikuti.

Ketika menemui  Asisten Direktur I dan  Ketua Program Studi S3 Kajian Budaya (dalam waktu yang berbeda pada tahun 2005), keduanya mengatakan penambahan kekurangan biaya tersebut (SDP) resmi berdasarkan SK Rektor Udayana. Menjadi pertanyaan, kalau memang ada SK Rektor Udayana berkenan dengan itu, mengapa tidak diberikan saja surat keterangan yang saya minta dengan menyebutkan dasar landasannya berdasarkan SK Rektor yang dimaksud yaitu dengan menyebut No. SK Rektor beserta tanggalnya. Kalau diberikan, saya ‘kan tahu diri, masalah dengan pihak di Udayana pun selesai. Giliran saya menanyakan kepada sponsor yang mendanai saya.

Maksud menanyakan ini tentulah karena sipenerima BPPS tidak dilibatkan dalam menentukan biaya pendidikannya. Kalau dari pihak sponsor mengatakan, tidak ada lagi biaya tambahan, ya sudah! Mengundurkan diri secara baik-baik. Pemikiran seperti ini telah saya kemukakan kepada pihak terkait di Udayana. Tetapi mengapa saya harus dituduh, diteror macam-macam seperti yang saya alami pada tanggal 6 September 2006? (KRONOLOGIS MENEMUI KETUA JURUSAN S3 KAJIAN BUDAYA UNTUK MEMINTA KEJELASAN SOAL UJIAN DAN SDP (SUMBANGAN DANA PARTISIPASI)

Dalam hati saya bertanya apakah saya salah meminta surat keterangan perihal kekurangan biaya pendidikan yang saya tempuh selama saya mendapat dana BPPS, untuk saya gunakan mencari tambahan atas kekurangan biaya pendidikan yang dimaksud?. Apalagi ketika mengkomunikasikan masalah pendanaan tersebut, mahasiswa tidak pernah disertakan untuk dimintakan pendapatnya!.

Surat keterangan yang dimaksud memang akan saya gunakan untuk memohon dana tambahan, sekali lagi memohon dana tambahan kepada pihak yang mensponsori saya yaitu DIKTI atau memohon bantuan dana dari Rektor Universitas yang mengirimkan saya. Dengan adanya surat keterangan tersebut, juga dapat dijadikan landasan mencari kekurangan dana yang dimaksud ke lain-lain tempat, walaupun kecil keberhasilannya. Sebab banyak orang akan bertanya, bagaimana mungkin dana BPPS (baca beasiswa) yang disediakan pemerintah, bisa kurang? Seorang teman mengomentari, “mungkin inilah kejadian pertama di dunia”, katanya. Dia membandingkannya dengan beasiswa yang diterimanya dari salah satu negara di Eropah.

Mungkin ada yang bertanya, mengapa waktu itu tidak menyurat ke DIKTI saja? Dasar pemikirannya waktu itu, maka saya tidak bersurat ke DIKTI, untuk menghindari hal-hal yang tidak baik dengan lembaga (Udayana). Bila surat keterangan yang diminta diberikan, berarti UNUD mengijinkan menanyakannya kekurangan biaya pendidikan tersebut di atas ke DIKTI.

Lalu bagaimana teman-teman yang lain yang sama-sama disponsori oleh DIKTI?  Mereka ini ada dua kategori. Kategori pertama, yang dari awal memang sudah siap dengan biaya sendiri, dipanggil dengan pendanaan (biaya) sendiri, ternyata setelah menjalani perkuliahan dua atau tiga minggu, terbit SK penerima BPPS dari DIKTI, nama mereka tercantum di dalam SK tersebut. Kategori kedua, yang sama dengan saya, tetapi mengeluh “di belakang”, mereka tidak berani membicarakannya dengan pengelola. Mereka ini hanya mengamati apa yang saya lakukan, kalau saya berhasil mereka juga menuntut seperti yang saya terima. Kalau saya gagal, mereka akan membayar kekurangan yang dimaksud dengan cara mereka sendiri.

Kelompok yang pertama, karena mereka sudah siap dengan biaya sendiri, maka masalah keuangan yang berkaitan dengan biaya studi, tidak menjadi masalah. Beasiswa yang mereka terima dari DIKTI hanyalah sebagai dana tambahan bagi mereka, “tidak dapat tidak apa-apa, bila dapat ya disyukuri”, begitulah kira-kira bila diteropong jalan pikiran mereka. Sedangkan yang kelompok kedua, dalam upaya mengatasi kekuarangan dana pendidikannya, mereka punya cara sendiri mengatasinya, misalnya dengan “berutang”, tetapi tetap mengeluhkan kekurangan dana yang dimaksud “di belakang”. Bersama-sama kita tanyakan ke DIKTI, saran saya waktu, tidak seorangpun yang mau.

Walaupun ada surat surat Dirjen DIKTI perihal yang isinya kepada para peserta program BPPS seyogyanya tidak dikenakan tambahan biaya pendidikan apapun bukan berarti semuanya saya anggap gratis. Saya katakan biaya ujian yang berjumlah 5 kali (ujian prakulifikasi (biaya ujian sudah dibayar Rp, 700.000,-) kualifikasi, ujian hasil, ujian tertutup dan ujian terbuka) saya bayar. Besaran biaya ujian ini diperkirakan minimal Rp. 20 Juta.  Biaya ujian yang paling besar adalah ujian formalitas  yang dikenal dengan istilah ujian terbuka. Biaya ujian formalitas ini diperkirakan minimal Rp. 15 Juta. Penggunaannya, untuk honor penguji lebih kurang 25 orang yang berasal dari perwakilan BPPS (Badan Perwakilan Pascasarjana),  biaya menggandakan disertasi  minimal 30 eks yang diperkirakan lebih kurang 500 halaman/disertasi, biaya resume disertasi yang digandakan lebih kurang 100 eks untuk dibagikan kepada para undangan dan biaya snack (tanpa makan siang) ketika hari ujian. Sejumlah tertentu biaya ini diserahkan kepada lembaga, khususnya yang menangani pembayaran honor penguji, begitu kata teman-teman yang sudah selesai.

Tgl Surat

Ditujukan

Kepada

Isi Surat

Keterangan

Hasil Akhir

Surat ke 1

23-04-2005

Direktur Program Pascasarjana

Terkendala Ujian Prakualifikasi karena SDP.

Pilihan kepada Direktur Program Pascasarjana, karena DIKTI menyampaikan nama-nama penerima BPPS kepada Direktur Program Pascasarjana bukan kepada Prog Studi. Pascasarjana dianggap sebagai perpanjangan DIKTI. Nomor Penerimaan di Bag. Adm  Pascasarjana 814

Tidak Dijawab. Masa menunggu jawaban 2 minggu.

Surat ke 2

09-05-2005

Direktur Program Pascasarjana

Lanjutan Surat 23 April 2005 dan mohon surat keterangan  yang isinya berapa jumlah SDP yang wajib saya bayar.

Sama dengan di atas. Nomor Penerimaan di Bag. Adm Pascasarjana 867

Tidak Dijawab.

Masa menunggu jawaban 3 bulan (12 Minggu).

Surat ke 3`

17-08-2005

Bapak Ketua Program S3 Kajian Budaya

- Permohonan Ujian,   atau

- Surat Keterangan berapa SDP yang harus saya bayar.

Surat ini diberikan langsung kepada Bapak Ketua Jurusan Tanggal 20 Agustus 2005

Tidak diberikan, malah seorang mahasiswa Kajian Budaya menuduh saya  mau menghancurkan Kajian Budaya, menteror Ketua PS Kajian Budaya.

Jawaban Surat ke 3 (Akhir Usaha)

Kronologi Kejadian  Tanggal 06 September 2005.

Saya diteror oleh seorang mahasiswa Kajian Budaya, yang tidak saya kenal dan bukan Staf Kajian Budaya karena menanyakan jawaban surat saya bertanggal 17-08-2005 masalah SDP  kepada Program Kajian Budaya di hadapan Ketua dan Sekretaris di ruang Program Studi Kajian Budaya.

30- 09-2005

KEMBALI KE MEDAN

Surat ke 4

5-12-2006

Bapak Ketua Program S3 Kajian Budaya dan Direktur Pascasarjana (sebagai tembusan)

- Permohonan Surat Pengembalian ke USU.

Dikirim via Kantor Pos Universitas Sumatera Utara tanggal 6-12-2006.

No. 26251/01 (Ketua Prog. Kaj. Budaya). No. 26250/01

(Direktur Pascasarjana)

Hingga saat ini, jawaban atas permohonan surat pengembalian tersebut belum diterima.

Biaya lain yang telah saya bayar adalah SPA (Sumbangan Pembinaan Akademik)  sebesar 1 juta rupiah pada tanggal 12-2-2004.

Satu kejadian yang tidak juga menyenangkan terjadi ketika saya mengusahakan pembebasan SDP ini, waktu itu saya sempat mendengar ucapan entah dari siapa orangnya tetapi nadanya jelas, yang mengatakan KALAU TIDAK ADA UANG JANGAN KULIAH. Ingin saya jawab pada waktu itu juga, namun tidak jadi karena berbagai pertimbangan. Maka pada kesempatan ini, saya jawab KALAU DANA YANG DISEDIAKAN DIKTI MELALUI BPPS TIDAK CUKUP, JANGAN TERIMA PESERTA DARI DIKTI, selesai ‘kan tidak menjadi masalah. Jangan seperti penentuan tarif angkutan lebaran di pulau Jawa beberapa tahun yang lalu. Tarif dari terminal di Jakarta disepakati Rp. X. Ketika mendekati kota tujuan, kondektur meminta tambahan Rp. ½ X lagi. Kalau tidak dibayar, diancam akan diturunkan di tengah jalan. Akhirnya tarif menjadi Rp. X + ½ X. Tidak sesuai dengan tarif awal yang disepakati. Jangan seperti ini.

Adapun kronologis kejadian upaya pembebasan masalah SDP tersebut adalah sebagai berikut:

KRONOLOGI DAN AKHIR USAHA  MEMINTA PEMBEBASAN SDP BAGI SAYA SEBAGAI PENERIMA BPPS DIKTI AGAR DAPAT UJIAN PRAKULIFIKASI

Kalaupun dalam beberapa isi surat, saya jelaskan bahwa  bagian-bagian tertentu dari rencana disertasi saya sudah saya tulis, memang benar. Ketika saya hendak meminta ujian prakualifikasi draft tersebut sudah selesai 95%.  Bahkan sudah saya perlihat kepada beberapa teman yang datang ke tempat kost saya, bahkan kepada pembimbingpun saya telah saya tunjukkan dalam bentuk draft. Mengapa demikian cepat saya kerjakan? Saya berpikir waktu 3 tahun bukanlah waktu yang lama, berlatarbelakang seperti inilah yang membuat saya, sebelum saya dinyatakan diterima untuk mengikuti pendidikan S3, saya telah mengumpulkan data-data yang berkaitan dengan rencana disertasi yang hendak saya tulis. Tetapi kendala yang tidak diduga justru datang menghadang.

Ada yang menyesali tindakan saya ini (tidak menyelesaikan pendidikan S3) mengingat disertasi tinggal merapikannya saja. “Sangkin” disesalinya, sampai-sampai saya dilarang untuk aktif kembali mengajar, dengan harapannya saya kembali menyelesaikan S3 saya. Saya pikir ya sudahlah!  Dengan kondisi saat ini, - dituduh mau menghancurkan Kajian Budaya, dituduh mau mengancam Ketua Jurusan Kajian Budaya, dituduh mau menghancurkan pendidikan S3 si penuduh (Drs. I Wayan Mudana Buda, M.Si), tuduhan ini dilontarkan di depan Ketua dan Sekretaris Program S3 Kajian Budaya di ruangan kerja beliau 6 September 2005, apalagi mengingat Drs. I Wayan Mudana Buda, M.Si, bukan staf di Kajian Budaya Udayana, statusnya  mahasiswa - telah menimbulkan ketidaknyaman di hati.  Ketidaknyaman dalam hati akan melahirkan stress, daripada stress memikirkannya, lebih baik mengutamakan kesehatan, biar saja masalah ini mengalir seperti air, bergelinding seperti roda, lepaskan saja beban ini agar tidak menjadi masalah di dalam hati. TIDAK MENJADI DOKTOR JUGA TIDAK APA-APA. TIDAK MENJADI DOKTOR JUGA MASIH BISA BEKERJA KEMBALI SEPERTI BIASA. Untuk apa  menjadi DOKTOR,  kalau sampai menghabiskan energi yang dimiliki. Bila gelar DOKTOR di tangan,  juga tidak ada jaminan energi ekonomi yang tersedot impas dalam dua atau tiga tahun.  Kalau DPR atau DPRD selalu dicap tukang stempel, maka Magister atau Doktor yang duduk dijabatan struktural, banyak juga menjadi tukang tandatangan saja. Karena itu maka bagi saya menjadi DOKTOR atau tidak menjadi DOKTOR sama saja.

Akhirnya setelah mempertimbangkan dengan cermat dari sisi sosial budaya dan menghitung masalah pendanaan yang harus saya disediakan untuk melanjutkan pendidikan S3 yang terbengkalai ini, pada tanggal 5  Desember 2006 yang lalu, saya memohon surat pengembalan saya ke instansi saya dengan harapan agar pihak Rektorat USU dapat menerbitkan surat pengaktifan saya kembali. Tujuan surat pengembalian ini, agar masalah menjadi jelas, saya bukan mengada-ada atau mengarang-ngarang masalah dengan masalah yang saya hadapi.  Tetapi hingga saat ini, surat pengembalian tersebut belum saya terima.

Akhirnya saya memahami kondisi yang saya alami ini, sebagai bagian dari buah reformasi Mei 1998 yang lalu, walaupun  tidak suka, harus diterima.

Mengapa saya sebut buah reformasi Mei 1998 yang lalu, ceritanya begini; berdasarkan pandangan Kwik Kian Gie - menurut Kwik Kian Gie kesalahan reformasi Indonesia ada 6 (Transkrip presentasi yang disajikan dalam konferensi.  “Pelajaran dari transisi Indonesia: menyiapkan agenda Reformasi masa depan”, Jakarta, 24-25.02.2004). Pertama dari perubahan yang disebut reformasi, hanya di bibir, tetapi sadar atau tidak sadar, pikirannya, mentalnya, moralnya, sistem nilainya belum berubah. Tidak dimengerti bahwa kondisi sudah berubah. Kondisi yang berubah meneriakkan transparansi dan kejujuran, menekankan hati nurani. Kesalahan kedua yang juga mendasar dari reformasi adalah apakah perubahan yang terjadi setelah lengsernya Pak Harto harus disebut reformasi, ataukah harus disebut anarki, kekuatan atau chaos, berubah menjadi negeri jajahan kembali oleh kekuatan asing?  Banyak  orang-orang pandai, berpendidikan tinggi dan terkemuka merasa sangat galau, resah, risau, gamang, bingung. Sayfie Ma’rif Ketua PP Muhammadyah, mengatakan di Bappenas bahwa Indonesia sekarang ini sedang “lucu-lucunya untuk ditonton”. Ucapan Syafie Ma’rif dapat ditafsirkan sebagai kondisi yang sangat tidak normal dewasa ini. Banyak orang elit yang harus memimpin bangsa ini semakin tidak peka terhadap penderitaan sesama manusia, semakin tidak mempunyai rasa harga diri, semakin tidak mempunyai rasa risih dan rasa malu, dan semakin menghamba pada orang-orang asing. Kesalahan ketiga perubahan yang disebut reformasi dilakukan oleh para pemimpin ketika itu dengan mendadak tanpa pemikiran yang mendalam dan tanpa perencanaan, serta tanpa pentahapan. Sebelum perubahan, sistem pemerintahan serba otoriter, serba menindas, asalkan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi terjamin. Maka kalau rakyat kita ibaratkan sebagai berjuta-juta per, per-per ini ditindas oleh lempengan-lempengan besi yang berlapis-lapis sangat banyak. Perubahan yang teratur dilakukan dengan mengambil lempengan besi yang paling atas, sehingga keseluruhan per atau rakyat yang tertindas itu naik sedikit yang memberikan kelonggaran gerak. Setelah rakyat terbiasa dengan kebebasan yang sedikit itu, dan setelah diberi pemahaman bahwa kebebasan mengandung tanggung jawab dan kewajiban, barulah lempengan kedua diambil. Kebebasan lebih longgar lagi. Kita berikan pendidikan dan pemahaman supaya para elit yang berkuasa jangan berkelakukan bagaikan petruk dadi ratu dan para koruptornya tidak bagaikan kerembungkah bale, dan seterusnya. Yang justru sebaliknya  semua lempengan besi diambil sekaligus, sehingga per-per itu tidak tinggal di tempat secara teratur sambil sedikit demi sedikit dan setahap demi setahap diambili sampai kebebasan cukup untuk tingkat pendidikan yang ada ketika itu, melainkan segera saja semua lempengan besi diambil sekaligus dalam beberapa detik. Semua per yang kuat itu karena mengambil kekuasaan sendiri-sendiri berlompatan dengan kekuatan sepenuhnya ke semua jurusan tanpa arah, tanpa aturan, tanpa rambu-rambu dan tanpa juntrungan. Kesalahan yang keempat. Dalam kondisi per-per yang berlompatan ke semua penjuru sesuka-sukanya sendiri, orang-orang yang berpengalaman dalam penyelenggaraan negara digeser sebagai Orde Baru yang busuk dan harus diganti dengan para “pejuang reformasi”. Mereka terdiri dari dua kelompok. Yang satu adalah orang-orang bodoh yang berkiprah di partai politik dan merasa tiba waktunya untuk mengurus negara. Kesempatan memang segera saja terbuka lebar buat mereka. Karena memperoleh banyak suara dalam pemilihan umum, mereka memperoleh kekuasaan. Karena mereka bodoh, kekuasaan yang melekat pada kepemimpinan dan kepeloporan dalam partai politik mengejutkannya, karena ternyata laku dijual dengan harga yang mahal. Maka lupalah mereka untuk apa kekuasaan yang diperjuangkan berpuluh-puluh tahun itu? Dan segera saja terjadilah aji mumpung yang belum pernah ada tandingannya. Kesalahan yang kelima. Mereka yang tidak berkiprah dalam partai politik, berpendidikan tinggi merasa yang paling mengerti bagaimana mengatur perubahan menuju ke arah yang baik. Namun mereka ini adalah orang-orang akademi yang tidak mengenal lapangan. Mereka adalah orang-orang yang academik smart dan merasa mampu mengurus pelaku lapangan yang memang tidak makan sekolahan, tetapi street smart. Izinkanlah saya membuat sebuah ceritera untuk memperjelasnya. Di pinggir sungai berdiri seorang professor, seorang anak jalanan dan seorang anak kecil. Di dekatnya ada seekor kodok. Si anak kecil bertanya kepada sang professor, berapa kali kodok harus melompat-lompat untuk menyeberangi sungai. Dengan sangat cepat sang professor menjawab: lebarnya sungai yang harus diseberangi dibagi dengan lebarnya kodok satu kali melompat. Anak jalanan menyambar pembicaraan dengan mengatakan: Tidak betul. Kodok hanya dua kali melompat, yaitu dari daratan ke dalam sungai, dan ketika tiba di daratan melompat lagi dari sungai ke daratan. Kodok tidak melompat-lompat dalam air. Di dalam air kodok selalu berenang. Sang anak jalanan street smart, tetapi academically sama sekali tidak smart, sedangkan sang professor academic smart, tetapi buta sama sekali tentang kondisi dan praktek oleh orang-orang lapangan. Orang-orang semacam ini di AS disebut egg head. Orang yang street smart diurus oleh orang-orang yang academic smart saja atau oleh egg heads. Ini adalah kesalahan yang ke enam.

Kalau lembaga atau instansi pemerintah juga kita ibaratkan sebagai  per, per-per ini yang selama ini merasa dikekang oleh lembaga atau instansi yang ada di atasnya, melalui semangat reformasi yang terjadi, instansi-instansi ini kemudian berinisiatif membebaskan lembaganya dari instansi yang ada di atasnya. Caranya membebaskannya adalah dengan membuat peraturan sendiri walaupun peraturan produknya itu bertentangan dengan peraturan di atasnya. Instansi membangun kekuasaannya sendiri-sendiri berdasarkan kepentingannya tanpa mau melihat rambu-rambu yang ada. Artinya mereka membuat per”da”-per”da” (peraturan “daerah”) walaupun isi per”da” itu bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi darinya.

Saya tidak tahu, apakah pihak dari DIKTI menerima laporan tentang kemajuan dosen-dosen yang didanainya tiap semester atau tidak, saya tidak tahu pasti.

Demikianlah pengalaman mengikuti pendidikan S3 di dalam negeri, khususnya di Universitas Udayana Denpasar. Ujian proposal tidak diijikan, dikembalikan ke instansi pengirim (asal si dosen tugas belajar) juga tidak dilakukan, walau sudah diminta.  Mungkin pengalaman saya ini tidak mewakili, tapi saya yakin bukan saya saja yang mengalaminya. Mungkin kejadian ini lucu atau yang dilucu-lucukan. Saya katakan demikian, biaya pendidikan  yang ditanggung negara, dikatakan kurang. Sementara si dosen yang tugas belajar  tidak pernah dilibatkan dalam menentukan besaran biaya pendidikannya. Bila para peserta BPPS (si dosen yang tugas belajar)  diikut sertakan dalam menentukan besaran biaya pendidikan yang akan diikutinya pasti tidak akan terjadi kekurangan seperti ini.

Menurut cerita seorang teman seperti yang telah saya kemukakan di atas,  mungkin pernyataannya tersebut agak berlebihan, menurutnya “inilah kejadian satu-satunya di dunia ini, beasiswa yang ditanggung negara dikatakan kurang”. Ujian tidak diijinkan, dikembalikan ke instansi pengirim juga tidak dilakukan walaupun sudah dimohonkan surat pengembalian tersebut. Biaya pendidikan yang kurang, seharusnya ditagih ke lembaga pengirimnya atau sponsornya, apalagi si mahasiswa (si dosen yang tugas belajar)  tidak pernah dilibatkan dalam menentukan besaran biaya pendidikan yang ditempuhnya.

Pengungkapan melalui blog ini, sebagai jawaban saya kepada teman-teman yang masih menanyakan masalah saya. Surat menyurat yang saya lakukan kepada lembaga terkait di Universitas Udayana, dan surat yang saya terima dari pihak yang terkait di Universitas Udayana, sebagai pendukung pengalaman di atas, terlampir di bawah ini.

Sekali lagi, kepada alumni Universitas Udayana (Ikayana), Kepada staf pengajar Universitas Udayana, kepada staf Administrasi Universitas Udayana, kepada teman-teman kuliah yang berasal dari  Universitas Udayana, yang saya kenal baik, baik ketika saya menempuh pendidikan S2 pada Tahun 1996-1998, maupun ketika saya menempuh pendidikan S3 antara tahun 2003-2005 (tidak selesai) saya mohon maaf, mungkin paparan di atas tidak berkenan di hati banyak pihak, mengingat nama Universitas Udayana terbawa-bawa. Dari satu sisi, sikap ketidaksukaan tersebut dapat saya pahami, namun dari sisi lain, saya berharap anda juga dapat memahami masalah dan pengalaman yang saya alami ini dari sisi yang mengalaminya yaitu saya.  (Pertampilan S. Brahmana)

Kuliah teori telah selesai saya ikuti:

Semester I

No

Mata Kuliah

Kredit

Nilai

KXN

IP

1

Filsafat Ilmu

2

(B) 3

6

2

Teori Penelitian Kebudayaan

3

(A) 4

12

3

Teori Kebudayaan Kontemporer

2

(A) 4

8

4

Masalah Manusia dan Kebudayaan Indonesia

2

(A) 4

8

9

34

3,77

Semester II

No

Mata Kuliah

Kredit

Nilai

KXN

IP

1

Teori Estetika Indonesia*

-

-

-

2

Kapita Selekta Teori-Teori Antroplogi Budaya

2

(A) 4

8

3

Teori Budaya dan Pembangunan Indonesia

2

(B) 3

6

4

Kapita Selekta  Politik Indonesia*.

2

(A) 4

8

5

Kapita Selekta Ekonomi Indonesia*

-

-

-

6

22

3,66

*

Matakuliah Pilihan

Nilai Sementara ini disalin sesuai dengan aslinya yang diterbitkan di Denpasar 8 Juli 2005 yang ditandatangani oleh Sekretaris Program Pendidikan Doktor (S3) Kajian Budaya Universitas Udayana yaitu Dr. I Made Suastika, S.U. NIP 130818136. Tanpa Nomor Surat.

SURAT DIKTI YANG MELARANG PEMUNGUTAN BIAYA TAMBAHAN APAPUN KEPADA PENERIMA BPPS.

1

Tertulis Di Dalam Buku Pedoman Penyelenggaraan Program Pascasarjana – Informasi Beasiswa Dan Pendidikan  Program Pascasarjana yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi 2002.

2

Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi No. 2596/D/T/2000 (Alamat ini sudah dihapus), tapi bisa dilacak melalui nomor surat tersebut.

3

Surat Dirjen DIKTI bertanggal 24 Mei 2002 dengan Nomor: 1024/D/T/2002 (Alamat ini sudah dihapus), tapi bisa dilacak melalui nomor surat tersebut.

=======================================

Surat Ke 1


Hal: Terkendala Ujian Prakualifikasi

Kepada Yth                                                                Denpasar 23 April 2005

Bapak Prof. Dr. dr. I Made Bakta, Sp.PD.(K)

Direktur Program Pascasarjana

Universitas Udayana

Di Denpasar


Dengan hormat, saya yang menulis surat ini:

Nama                         : Drs. Pertampilan S. Brahmana, M.Si

Karya Siswa              : S3 Kajian Budaya

NIM                             : 0390371008

Status                       : Penerima BPPS dari DIKTI dengan No Surat. 1686/D/T/2003, tanggal 7  Agustus 2003.

Instansi Asal              : Universitas Sumatera Utara


Antara tanggal 13-21 April saya mengajukan permohonan ujian prakualifikasi pada program studi S3 Kajian Budaya. Setelah dicek segala kelengkapan administrasi, saya dinyatakan belum dapat mengikuti ujian prakualifikasi karena saya belum membayar SDP (Sumbangan Dana Partisipasi (?) atau Pendidikan (?). Agar saya dapat mengikuti ujian  prakualifikasi, saya diwajibkan membayar SDP tersebut.


Ketika saya sampaikan kepada program studi S3 Kajian Budaya bahwa saya menjadi karya siswa adalah kiriman lembaga (Universitas Sumatera Utara - yang memberi ijin) dengan pendanaan dari DIKTI, maka semua urusan pendanaan, seperti tagihan SDP tersebut tidaklah tepat bila ditagih kepada saya, sebaiknya ditagih kepada lembaga yang mensponsori saya, jawab saya sambil menunjukkan (1)
Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi No. 2596/D/T/2000, bertanggal 21 September 2000, yang ditandatangani oleh
Satryo Soemantri Brodjonegoro  yang ditujukan kepada Rektor Institut/Universitas Negeri Ketua Sekolah Tinggi Negeri penyelenggara program pascasarjana di lingkungan Depdiknas, dan (2) Buku PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM PASCASARJANA – INFORMASI BEASISWA DAN PENDIDIKAN  PROGRAM PASCASARJANA yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi 2002. Pada Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi No. 2596/D/T/2000, khususnya point 4, dikemukakan kepada para peserta program BPPS tersebut seyogyanya tidak dikenakan tambahan biaya pendidikan apapun. Pada halaman 13 dari buku PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM PASCASARJANA – INFORMASI BEASISWA DAN PENDIDIKAN  PROGRAM PASCASARJANA tersebut dijelaskan peserta penerima Beasiswa Pendidikan Pascasarjana tidak diperkenankan untuk dipungut biaya tambahan apapun.


Akhirnya jawaban lisan yang saya terima dari ketua program studi S3 Kajian Budaya (21 April 2005), bahwa beliau tidak dapat memutuskan masalah ini. Saya disarankan menemui Direktur Program Pascasarjana  sebagai atasannya untuk membicarakan masalah SDP tersebut.

Untuk itu saya bermohon kepada Bapak untuk mencarikan solusi masalah saya ini. Kalau memang saya wajib membayar SDP tersebut, mohon ditagih kepada lembaga yang menanggung pendanaan saya, tentunya dengan tembusan ke lembaga yang mengirimkan saya, agar bila terjadi apa-apa dengan diri saya sebagai karya siswa, jelas diketahui oleh lembaga yang mengirim saya. Menurut hemat saya biaya tersebut tidak tepat ditagih kepada saya, karena saya hanyalah karyasiswa kiriman lembaga (USU) dan lembaga yang mensponsori pendanaannya adalah DIKTI.

1. Sebagai penjelasan masalah keberadaan saya di Universitas Udayana ini karena antar lembaga, saya lampirkan fotokopy surat Rektor USU, an Pembantu Rektor I ketika beliau  mengirimkan berkas lamaran saya. Surat ini bernomor 1748/J05/AK/2003, tanggal 24 April 2003. Arti surat ini beserta tembusannya adalah USU memberikan izin kepada saya mengikuti program S3 pada Program Studi Kajian Budaya,  pendanaannya di tanggung oleh DIKTI melalui pengusulan beasiswa Program Pascasarjana (BPPS). Maka yang berkait dengan kekurangan dana mohonlah ditagih kepada lembaga yang mendanai saya, tidak tepat ditagih  kepada saya sebagai karya siswa, (terlampir fotokopy surat Rektor USU).

2.  Saya jelaskan bahwa saya telah membayar SPA sebesar 1 juta rupiah pada tanggal 12-2-2004 (terlampir fotokopy kwitansi pembayaran).

3. Saya juga telah membayar biaya ujian prakualifikasi pada tanggal 16 Februari 2005, sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) (terlampir fotokopy kwitansi pembayaran).

Demikian saya sampaikan, saya mohon jawaban segera, mengingat terbatasnya waktu dan dana yang disediakan DIKTI (6 semester). Saat ini saya sudah berada di semester 4. Pada saat saya di semester 4 ini, belum satu tahappun dari 5 tahapan ujian (ujian prakulifikasi, kualifikasi, ujian hasil, ujian tertutup dan ujian terbuka) yang saya lalui sebagai karya siswa S3. Atas perhatian Bapak saya,  ucapkan terimakasih

Hormat saya

dto

Drs. Pertampilan S. Brahmana, MSi

KETERANGAN: Tidak Dijawab. Masa Menunggu Jawaban 2 Minggu.


 

Surat Ke 2


Hal: Terkendala Ujian Prakualifikasi

Kepada Yth                                                                                           Denpasar 9 Mei 2005

Bapak Prof. Dr. dr. I Made Bakta, Sp.PD.(K)

Direktur Program Pascasarjana

Universitas Udayana

Di Denpasar

Dengan hormat, saya yang menulis surat ini:

Nama                         : Drs. Pertampilan S. Brahmana, M.Si

Karya Siswa              : S3 Kajian Budaya

NIM                             : 0390371008

Status                       : Penerima BPPS dari DIKTI dengan No Surat. 1686/D/T/2003, tanggal 7  Agustus 2003.

Instansi Asal              : Universitas Sumatera Utara

Menindaklanjuti surat saya kepada Bapak bertanggal 23 April 2005, yang hingga saat ini saya belum mendapat jawaban dari lembaga Pascasarjana ini, kembali saya bersurat kepada Bapak, perihal masalah yang sama.

Pada surat saya  23 April 2005, telah saya ungkapkan kepada Bapak bahwa antara tanggal 13-21 April saya mengajukan permohonan ujian prakualifikasi pada program studi S3 Kajian Budaya. Setelah dicek segala kelengkapan administrasi, saya dinyatakan belum dapat mengikuti ujian prakualifikasi karena saya belum membayar SDP (Sumbangan Dana Partisipasi (?) atau Pendidikan (?). Agar saya dapat mengikuti ujian  prakualifikasi, saya diwajibkan membayar SDP tersebut. SDP tersebut sebesar Rp. 2 Juta persemester (Hingga semester 4 ini, saya sudah terutang SDP sebesar Rp. 8 Juta). Setelah saya hitung dengan cermat keuangan yang saya miliki hingga habis dana BPPS yang saya terima, saya hanya mampu membiayai ujian-ujian yang wajib saya ikuti, seperti ujian (1) prakulifikasi, (2) kualifikasi, (3) ujian hasil, (4) ujian tertutup dan (5) ujian terbuka. Saya tidak  mampu membayar SDP tersebut, atau saya bayarkan SDP tetapi saya tidak mampu membiayai khususnya pada ujian terbuka kelak. Untuk itu saya bermohon kepada Bapak untuk membebaskan saya dari biaya SDP tersebut. Kalau memang saya wajib membayar SDP tersebut, mohon surat keterangan dari lembaga Pascasarjana ini yang isinya antara lain jumlah SDP yang wajib saya bayar, agar dapat saya jadikan alasan untuk mencarikan biaya SDP tersebut ke lembaga saya atau saya minta tambahan ke DIKTI sebagai lembaga yang menanggung biaya pendidikan saya ini.

Demikian saya sampaikan kepada Bapak, saya mohon jawaban segera, mengingat terbatasnya waktu dan dana yang disediakan DIKTI (6 semester). Saat ini saya sudah berada di akhir semester 4, belum satu tahappun dari 5 tahapan ujian yang saya lalui. Atas perhatian Bapak saya,  ucapkan terimakasih. Saya mohon maaf bila surat saya tidak berkenan di hati Bapak.

Hormat saya

dto

Drs. Pertampilan S. Brahmana, Msi

KETERANGAN: Tidak Dijawab. Masa Menunggu Jawaban Lebih Kurang 3 Bulan ( 12 minggu).

Surat Ke 3


Hal : Permohonan Ujian                            Denpasar, 17 Agustus 2005

Kepada yth                                                                                 

Bapak Ketua Program S3 Kajian Budaya

Universitas Udayana

Jl. Nias 13 Sanglah

Denpasar 80114

Dengan hormat saya yang menulis surat ini:

Nama                         : Drs. Pertampilan S. Brahmana, M.Si

Mahasiswa               : S3 Kajian Budaya

NIM                             : 0390371008

Status                       : Penerima BPPS dari DIKTI dengan No Surat. 1686/D/T/2003, tanggal 7  Agustus 2003.


Bermohon kepada Bapak untuk dapat ujian. Sebagai bahan pertimbangan, dapat saya kemukakan, dalam surat pemanggilan saya, bertanggal 2 Mei 2003 dengan nomor surat 161/J14.14.1.5/PP.03.03/2003, sama sekali tidak menyinggung soal Sumbangan Dana Pendidikan (SDP) (terlampir fotokopy surat pemanggilan). Uang yang harus saya bayar  dari Medan via BNI  Cab Gajah Mada Denpasar sebesar Rp. 4.199.000,- (terlampir fotokopy surat pembayaran). Rinciannya untuk:

No

Uraian

Rp

1

SPP

4.000.000,-

2

Jas Almamater

94.000,-

3

Pemeriksaan Kesehatan

10.000,-

4

Uang KTM

15.000,-

5.

Uang Ajindo

20.000,-

6

Uang Askes

60.000,-

Jumlah

4.199.000,-


Demikian saya ajukan permohonan ini kepada Bapak. Seandainya saya - Penerima BPPS dari DIKTI  - diwajibkan juga membayar SDP tersebut di atas, saya mohon surat keterangan dari Program S3 Kajian Budaya  yang di dalamnya tercantum:

1. Berapa jumlah SDP yang  harus saya bayar.

2. Nomor rekening siapa SDP saya  masukkan seandainya saya mendapatkan dana SDP tersebut.

Surat keterangan ini akan saya gunakan:

1. Untuk mencari dana tambahan bagi pembayaran SDP yang menjadi kewajiban saya tersebut.

2. Sebagai dasar saya untuk dapat terbebas dari sanksi atau tuntutan akan pengembalian  biaya BPPS yang telah saya terima selama ini, (seandainya kelak ada tuntuan tersebut)  akibat saya tidak melanjutkan program S3 ini secara tuntas. Bila saya tidak mendapatkan dana SDP saya kemungkinan besar akan mengundurkan diri. Tindakan mengundurkan diri ini tanpa disertai dengan alasan  yang jelas dapat dianggap sebagai kesalahan si mahasiswa. Sanksinya adalah si mahasiswa wajib mengembalikan  biaya BPPS yang telah diterimanya selama ini.

Atas perhatian Bapak saya,  ucapkan terimakasih. Saya mohon maaf bila surat ini  tidak berkenan di hati Bapak.

Hormat saya

dto

Drs. Pertampilan S. Brahmana, M.Si.

JAWABAN SURAT KE 3 (AKHIR USAHA)

-    MOHON SURAT KETERANGAN PERIHAL KEKURANGAN BIAYA PENDIDIKAN, KEPADA KETUA PROGAM STUDI KAJIAN BUDAYA UNIVERSITAS UDAYANA, SESEORANG YANG BENAMA DRS. I WAYAN MUDANA BUDA, M.SI, MAHASISWA S3 KAJIAN BUDAYA  YANG BARU DITERIMA PADA TAHUN 2005/2006, MENUDUH SAYA MAU MENTEROR PEJABAT JURUSAN.  APA HUBUNGAN DRS. I WAYAN MUDANA BUDA, M.SI, DENGAN MASALAH SAYA?. DRS. I WAYAN MUDANA BUDA, M.SI. BUKAN STAF KAJIAN BUDAYA.

-    KALAU TINDAKAN SAYA MEMOHON SURAT KETERANGAN PERIHAL KEKURANGAN BIAYA PENDIDIKAN TERSEBUT DIANGGAP SEBAGAI TEROR KEPADA PEJABAT KAJIAN BUDAYA, MENGAPA TIDAK DILAPORKAN SAJA KE POLISI? BUKANKAH CARA SEPERTI INI (MELAPOR KE POLISI) LEBIH MENUNJUKKAN TINGKAT KECERDASAN YANG BAIK?


 

KRONOLOGIS MENEMUI KETUA JURUSAN S3 KAJIAN BUDAYA UNTUK MEMINTA KEJELASAN SOAL UJIAN DAN SDP (SUMBANGAN DANA PARTISIPASI)

Tanggal 06 September 2005, antara pukul 10.40-12.00 WITA saya menemui Ketua  Progam Studi Kajian Budaya Universitas Udayana, Bapak Prof. Dr. I Gde Parimartha (sekaligus sebagai Kopromotor saya ke II)  di jalan Nias 13 Denpasar (Kantor Kajian Budaya/FS UNUD). Tujuan kedatangan untuk menanyakan  perihal surat saya yang bertanggal 17 Agustus 2005 mengenai permohonan ujian prakualifikasi yang tertunda karena belum membayar SDP. Dalam surat ini saya mengemukakan  permohonan ujian  tanpa membayar SDP atau kalau harus membayar SDP, mohon surat keterangan dari Program S3 Kajian Budaya  yang di dalamnya tercantum:

1. Berapa jumlah SDP yang  harus saya bayar.

2. Nomor rekening siapa SDP saya  masukkan seandainya saya mendapatkan dana SDP tersebut.

Surat keterangan ini akan saya gunakan:

1. Untuk mencari dana tambahan bagi pembayaran SDP yang menjadi kewajiban saya tersebut.

2. Sebagai dasar saya untuk dapat terbebas dari sanksi atau tuntutan akan pengembalian  biaya BPPS yang telah saya terima selama ini, (seandainya kelak ada tuntuan tersebut)  akibat saya tidak melanjutkan program S3 ini secara tuntas. Bila saya tidak mendapatkan dana SDP saya kemungkinan besar akan mengundurkan diri. Tindakan mengundurkan diri ini tanpa disertai dengan alasan  yang jelas dapat dianggap sebagai kesalahan si mahasiswa. Sanksinya adalah si mahasiswa wajib mengembalikan  biaya BPPS yang telah diterimanya selama ini.

Jawaban Ketua program menjawab bahwa saya harus membayar SDP, sambil mengemukakan beberapa argumen-argumen yang sudah beberapa kali dikemukannya kepada saya, dan  surat keterangan tertulis mengenai SDP tidak akan diberikan atas anjuran direktur program pascasarjana. Argumen yang dikemukakannya tersebut adalah:

1. Sudah sejak awal pemberitaan SDP telah tertulis di dalam brosur S3 dan mahasiswa dianggap sudah tahu.

2. SDP itu adalah kebijakan lokal (Udayana), berdasarkan SK Rektor.

Komentar dan tanggapan saya terhadap masalah ini:

1. Informasi di dalam brosur tidak tegas, informasi itu terkesan bagi yang biaya sendiri, sedangkan pendanaan saya sumbernya DIKTI (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi). Menjadi aneh bagi saya DIKTI memberikan dana kurang, lagi pula mahasiswa menerima apa adanya, artinya mahasiswa tidak dilibatkan dalam menentukan besar biaya pendidikan. Kalau mahasiswa dilibatkan mahasiswakan bisa komplain agar ditambahi besar komponen biaya pendidikan pascasarjana.  Saya jelaskan sebelum saya datang ke  Denpasar, sebagai calon penerima BPPS, saya sudah dibekali dengan adanya ketentuan dari DIKTI  tersebut berupa (a) Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi No. 2596/D/T/2000, bertanggal 21 September 2000, yang ditandatangani oleh Satryo Soemantri Brodjonegoro  yang ditujukan kepada Rektor Institut/Universitas Negeri Ketua Sekolah Tinggi Negeri penyelenggara program pascasarjana di lingkungan Depdiknas,  yang berisi khususnya point 4, yang mengemukakan kepada para peserta program BPPS tersebut seyogyanya tidak dikenakan tambahan biaya pendidikan apapun. (b) Buku Pedoman Penyelenggaraan Program Pascasarjana – Informasi Beasiswa Dan Pendidikan  Program Pascasarjana yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi 2002. Pada halaman 13 dari buku Pedoman Penyelenggaraan Program Pascasarjana – Informasi Beasiswa Dan Pendidikan  Program Pascasarjana tersebut dijelaskan peserta penerima Beasiswa Pendidikan Pascasarjana tidak diperkenankan untuk dipungut biaya tambahan apapun.

     Dengan keterangan di atas, peserta penerima Beasiswa Pendidikan Pascasarjana tidak diperkenankan untuk dipungut biaya tambahan apapun,  bukan berarti segalanya gratis, kata saya, biaya SPA (Sumbangan Pembinaan Akademik) telah saya bayar Rp. 1 Juta  rupiah. Biaya-biaya ujian sebanyak 5 kali, akan saya bayar, hanya SDP yang tidak saya bayar. Dasar lain adalah ketika saya mengikuti pendidikan S2 pada Program yang sama antara tahun 1996-1998, saya dengan teman-teman penerima BPPS sama sekali tidak ada kutipan.

2.  Soal SDP sebagai  kebijakan lokal (Udayana) berdasarkan SK Rektor, saya jawab, saya tidak protes, saya tidak mempersoalkan berapapun kutipan atas SDP tersebut, tetapi sebagai penerima BPPS, yang diwajibkan membayar SDP, saya mohon surat keterangan, agar saya coba meminta tambahan ke penyandang dana saya atau saya carikan ke lembaga lain. Maka saya katakan juga Sepahit apapun isi surat keterangan tersebut saya terima dengan iklas, kata saya berulang kepada ketua program.

     Sebenarnya bila Program tidak mau memberikan surat keterangan yang dimaksud, saya hanya ingin minta ijin, bahwa saya akan menanyakan masalah ini ke DIKTI. Bila diberikan surat keterangan,  ingin saya pahami, bahwa pemberian ini sebagai restu, bahwa program mengijinkan saya menanyakan masalah ini ke DIKTI, lembaga penyandang dana saya, mengingat  hingga kini saya belum menemukan pembatalan terhadap surat Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI) bernomor 2596/D/T/2000, bertanggal 21 September 2000 tersebut. Dalam hati saya, ‘kan tidak salah bila saya menanyakan kekurangan komponen biaya pendidikan tersebut (SDP). Dalam benak saya juga, mudah-mudahan DIKTI melihat kasus ini secara positip, artinya dana tambahan yang akan saya minta untuk membayar SDP tersebut, disikapi DIKTI apa adanya. Bila DIKTI akhirnya menjawab surat saya dengan mengatakan tidak ada lagi dana tambahan, maka segalanya menjadi jelas bagi saya. Seperti yang telah saya katakan kepada ketua Program ketika dua kali bertemu dengannya membicarakan masalah ujian prakualifikasi dan  SDP tersebut, saya yang akan menentukan nasib saya sendiri.

     Maksud tersebut belum terucapkan selesai, tiba-tiba, tanpa saya ketahui apa maksudnya, seseorang bercirikan badan tegap, agak tinggi, rambut agak gondrong, memotong pembicaraan saya dengan Ketua Program (sejak awal pembicaraan dia tersebut sudah berdiri disamping kiri saya sambil bersandar ke tiang pintu, belakangan saya ketahui bernama Drs. I Wayan Mudana Buda, M.Si,  mahasiswa S3 Kajian Budaya  baru angkatan 2005/2006, bekas (?) anggota DPRD di Bali (?). Dia menyela pembicaraan saya dengan Ketua Program, dan  menteror saya melalui ucapan-ucapannya,  antara lain dia menuduh saya ingin menghancurkan Program S3 Kajian Budaya, itu sama saja dengan menghancurkan pendidikan yang ditempuhnya, kemudian menuduh saya mau mengancam ketua Program S3 Kajian Budaya. Teror ucapan, tuduhan tersebut, diucapkannya berulang kali baik di dalam ruangan ketua Program, maupun di luar ruangan ketua Program S3 Kajian Budaya, yaitu saat saya keluar mau pulang.

Aneh bagi saya:

1. Drs. I Wayan Mudana Buda, M.Si,  tersebut sama sekali tidak saya kenal, saya tidak mempunyai hubungan apapun dengannya, dia bukan staf atau pegawai di Kajian Budaya, posisinya hanya sebagai mahasiswa yang seharusnya tidak layak mendengar pembicaraan saya dengan Ketua Program, pertanyaan kemudian mengapa dia hadir dalam pembicaraan ini, dan apa tujuannya  mengintervensi pembicaraan saya dengan Bapak Ketua Jurusan Kajian Budaya.

2. Apa pula perlunya dia mencampuri, memotong pembicaraan saya dengan Ketua Program, kemudian menteror saya dengan ucapan-ucapan, bukan dia yang memutuskan masalah ini.

3. Kalau memang saya berniat jahat terhadap program seperti  alur pemikiran  Drs. I Wayan Mudana Buda, M.Si,   (ingin menghancurkan Program S3 Kajian Budaya, mengancam ketua Program S3 Kajian Budaya) sudah sejak awal dapat saya lakukan, mengingat masalah SDP ini sudah sejak Maret 2005. Sudah sejak awal saya menulis surat ke DIKTI untuk meminta tambahan, sudah sejak awal masalah ini saya sampaikan ke lembaga saya, namun karena saya masih berpegang kepada ucapan rektor UNUD ketika menerima mahasiswa Pascasarjana angkatan tahun 2004/2005 yang mengatakan bila ada masalah selesaikan dulu di dalam (UNUD) jangan bawa keluar, masalah ini, masih saya tunggu solusi dari Pascasarjana atau Progam S3 tempat saya kuliah. Masalah ini mulai saya sampaikan kepada Pascasarjana secara tertulis sejak April 2005 yaitu dengan mengirim surat kepada  Direktur Program Pascasarjana, inipun dilakukan atas anjuran Bapak Ketua Program Studi Kajian Budaya. Bahkan saya sudah dua kali menulis surat mengenai  masalah ini kepada Direktur Program Pascasarjana, hingga kejadian ini 5 September 2005 surat saya tersebut tidak dijawab.

     Kemudian kalaupun saya berniat jahat terhadap program Kajian Budaya ini, (ingin menghancurkan Program S3 Kajian Budaya, mengancam ketua Program S3 Kajian Budaya) seperti tuduhan  Drs. I Wayan Mudana Buda, M.Si,  sampai dimana kemampuan seorang yang bernama Drs. Pertampilan S. Brahmana, M.Si dapat menghancurkan Program S3 Studi Kajian Budaya, mengancam ketua Program S3 Kajian Budaya.  Drs. Pertampilan S. Brahmana, M.Si sama sekali tidak dekat dengan pusat-pusat kekuasaan yang ada di republik ini.

Simpulan Saya.

1.  Sesuai dengan ucapan Ketua Program S3 Kajian Budaya, Ketua Program S3 Kajian Budaya tidak akan memberikan surat keterangan mengenai SDP, alasannya ini atas  anjuran Direktur Program Pascasarjana. Ini artinya saya harus membayar SDP, agar dapat ujian.

2. Saya  merasa diteror. Saya tidak mengerti apa tujuan kehadiran  Drs. I Wayan Mudana Buda, M.Si,  hadir dalam  pembicaraan saya dengan Ketua Program Studi Kajian Budaya?, berdiri sambil menyender di tiang pintu ruangan Ketua Program (pas di sebelah kiri saya)?.  Kalaupun dia ingin mendengar pembicaraan mengapa dia tidak duduk di kursi tamu yang ada di ruangan tersebut?, padahal kursi tamu tersebut kosong. Saya tidak mengerti apa maksud Drs. I Wayan Mudana Buda, M.Si, menuduh saya mau menghancurkan program S3 Kajian Budaya, menuduh saya mengancam ketua Program S3 Kajian Budaya? Saya sama sekali tidak ada mengeluarkan kata-kata ancaman. Kalau memang ketua Program S3 Kajian Budaya merasa terancam, dia dapat saja memanggil staf kajian budaya yang berada di sebelah ruangannya, atau meminta bantuan sekretaris   Program S3 Kajian Budaya mengusir saya?. Di dalam ruangan ini ada juga sekretaris   Program S3 Kajian Budaya. Di luar ruangan ada beberapa mahasiswa dan staf administrasi Kajian Budaya. Karena tidak ada hubungan antara  Drs. I Wayan Mudana Buda, M.Si,  dalam masalah saya, saya menganggap ini adalah bagian teror yang dilakukan terhadap saya agar saya tidak memaksa meminta surat keterangan soal pembayaran SDP tersebut. Sebab  saya tidak melihat hubungan masalah saya ini dengan dia. Mengingat Drs. I Wayan Mudana Buda, M.Si,  bukan staf atau pengelola Program S3 Kajian Budaya.  Mengapa harus Drs. I Wayan Mudana Buda, M.Si,   yang bertindak?

3. Dalam kasus ini, saya tidak menuduh siapa-siapa di belakang teror yang dilakukan  oleh  Drs. I Wayan Mudana Buda, M.Si,   terhadap saya.

dto

Drs. Pertampilan S. Brahmana, M.Si.

Catatan: Copyan Surat 1, Surat 2, Surat 3 dan Jawaban Surat Ke 3 (Akhir Usaha) ada saya simpan di Denpasar sebagai arsip.

Surat Dari UDAYANA

(Disalinan Kembali Sesuai Bunyi Aslinya).

(Kepala Surat)


Nomor : 121/J14.4.5/PP.03.08/2006

Lamp   :-

Hal       : Penyelesaian Studi Mahasiswa Angkatan 2002/2003 dan

              Angkatan 2003/2004

Kepada

Yth. Drs. Pertampilan S. Brahmana, M.Si (nama tertuju ditulis tangan)

Mahasiswa Program Doktor (S3) Kajian Budaya

Universitas Udayana

di tempat

Dengan hormat

Sesuai dengan aturan yang ada (buku Pedoman Program Doktor) hendaknya saudara sudah menempuh ujian kualifikasi yang wajib dilaksanakan pada semester III atau selambat-lambatnya pada semester IV. Hal ini berguna untuk mempersiapkan diri dalam rencana penelitian sebagai bahan penyusunan disertasi. Kelulusan dalam ujian kualifikasi merupakan prasyarat untuk dapat dimulainya penyusunan disertasi. Maka pada kesempatan ini kami mengharapkan kehadiran saudara pada:

Hari/tanggal        : Jumat, 3 Maret 2006

Pukul                    : 08.30 Wita—selesai

Tempat                 : Ruang Perpustakaan lama Kajian Budaya

Demikian surat ini disampaikan untuk dicermati. Atas perhatian dan kehadirannya kami ucapkan terima kasih.

Denpasar 8 Februari 2006

A.n Ketua Program Doktor (S3) Kajian Budaya

Universitas Udayana

dto

Prof. Dr. I Made Suastika, SU.

NIP 130 818 146


                Tembusan:

1. Direktur Program Pascasarjana Universitas Udayana.

2. Dekan Fakultas Sastra Universitas Udayana.

3. Mahasiswa ybs.

4. Arsip.

Jawaban Saya (Surat Ini Dikirim Via Pos Dari Medan, 18 Maret 2006)


Kepada Yth                                                               Medan, 15 Maret 2006

Bapak Ketua Program Doktor (S3) Kajian Budaya

Universitas Udayana

Jl. Nias 13 Denpasar Bali

Dengan hormat, Surat Bapak dengan No 121/J14.4.5/PP.03.08/2006 bertanggal 8 Februari 2006, yang ditandatangi oleh Sekretaris Jurusan Bapak Prof. Dr. I Made Suastika, SU, perihal teguran untuk saya karena hingga pada semeter VI belum ujian kualifikasi, padahal menurut isi buku Pedoman Program Doktor, ujian kualifikasi wajib saya laksanakan pada sem III selambat-lambatnya sem IV, telah saya terima tanggal 07 Maret 2006 via Pos.  Mencermati isi surat yang Bapak kirimkan, sesungguhnya yang membuat saya terkendala ujian prakualifikasi hingga hari ini (sem VI),  saya  merasa bukan disebabkan oleh saya.

Untuk mengemukakan alasannya, saya sebenarnya tidak tahu, harus memulai darimana  menjawab surat Bapak tersebut, sebab sejak sem III, saya telah berusaha menjemput nilai matakuliah Metode Penelitian (sem I) ke Singaraja (25 Agustus 2004) dan UNHI (02 Oktober 2004), belum diberikan,  akhirnya nilai tersebut diberikan Februari 2005 (sem IV) di FS UNUD. Kemudian ketika nilai saya sudah lengkap dan biaya ujian prakualifikasi sudah saya bayar (16 Februari 2005) (sem IV/fotokopi bukti pembayaran terlampir), ujian prakualifikasi kembali terganjal masalah SDP. Akhir dari masalah SDP ini, tanggal 06 September 2005, oleh seseorang yang tidak saya kenal dan yang saya tahu bukan pula Staf Kajian Budaya, menuding saya  mau menghancurkan Kajian Budaya, mau menteror Ketua Program Doktor  S3 Kajian Budaya, gara-gara saya mengajukan argumen kepada Bapak betapa pentingnya surat keterangan berapa biaya pendidikan saya yang kurang tersebut, sementara  Program Doktor  S3 Kajian Budaya tidak mau memberikan surat keterangan yang dimaksud. Tuduhan tersebut  dilontarkan di depan Bapak Ketua dan Bapak Sekretaris Program Doktor  S3 Kajian Budaya di ruangan kerja Ketua Program Ketua/Sekretaris Program Doktor (S3) Kajian Budaya, di jalan Nias ini.

Saya sebenarnya tidak mempersoalkan berapa besar SDP yang harus saya bayar, saya hanya perlu surat keterangannya, surat keterangan ini, sangat penting bagi saya, surat keterangan ini, ingin  saya gunakan untuk mencari  dana tambahan  pada lembaga-lembaga terkait, juga dasar saya berbicara kepada Rektor Universitas tempat saya bekerja di Medan. Kalaupun dengan surat tersebut saya berencana bersurat ke DIKTI (lembaga yang menanggung dana pendidikan yang saya ikuti), seperti yang saya katakan kepada bapak, sifatnya hanya menanyakan tambahan. Kalau DIKTI misalnya mengatakan  tidak ada lagi tambahan dana, ya sudah! Rencananya - jalan trakhir ingin saya tempuh ya, mengundurkan diri. Pernyataan ini selain pernah saya sampaikan kepada Bapak sebagai Ketua Jurusan,  juga pernah saya sampaikan kepada ASDIR I Pascasarjana waktu itu dan juga Pembimbing Utama saya. Apakah ucapan dan tindakan seperti  ini salah, sehingga saya dituduh  mau menghancurkan Kajian Budaya, mau menteror Ketua Program Doktor S3 Kajian Budaya, mau menghancurkan pendidikan S3 yang sedang diikuti oleh orang yang menuduh saya tersebut di atas?.

Karena surat keterangan yang saya maksud tidak diberikan, saya  memahami kondisi ini, lembaga ini tidak mengijinkan saya menanyakan masalah ini ke DIKTI, ya sudah saya pulang ke Medan.

Bila diringkaskan upaya saya meminta ujian prakualifikasi selama saya masih berada di Denpasar adalah sebagai berikut:

Kronologi Pengurusan Nilai Matakuliah Metode Penelitian.

Sem

Tanggal

Lokasi

Hasil

III

25–08-2004

STKIP Singaraja

Nilai tidak diberikan.

III

02-10-2004

UNHI Denpasar

Nilai tidak diberikan

IV

17-02-2005

Perpustakaan Lama Kajian Budaya Denpasar

Nilai akhirnya diberikan atas bantuan Pengelola Program Studi S3 Kajian Budaya.

Catatan: Pengalaman dan suka-duka kejadian tanggal 25-08-2004 dan 02-10-2004,  ada saya laporkan secara pribadi (tertulis) kepada Bapak sebagai Ketua Jurusan.


Kronologi Permohonan Pembebasan SDP

Sem 

Tgl Surat

Kepada

Isi Surat

Keterangan

Hasil Akhir

IV

23-04-2005

Direktur Program Pasca-sarjana

Terkendala Ujian Pra-kualifikasi karena SDP.

Pilihan kepada Direktur Program Pascasarjana, karena DIKTI menyam-paikan nama-nama penerima BPPS kepada  Program Pascasarjana bukan kepada Prog Studi. Pascasarjana dianggap sebagai perpanjangan DIKTI. Nomor Penerimaan surat di Bag. Adm  Pascasarjana 814

Tidak Dijawab.

IV

09-05-2005

Direktur Program Pasca sarjana

Lanjutan Surat 23-04-2005 dan mohon surat keterangan  yang isinya berapa jumlah SDP yang wajib saya bayar.

Sama dengan di atas. Nomor Penerimaan surat di Bag. Adm Pascasarjana 867

Tidak Dijawab.

V

17-08-2005

Bapak Ketua Program S3 Kajian Budaya

Permohonan Ujian,   atau - Surat Keterangan berapa SDP yang harus saya bayar.

Surat ini diberikan langsung kepada bapak Ketua Jurusan Tanggal 20 Agustus 2005

Jawaban tertulis tidak diberikan. (06-09-2005)

V

06-09-2005

Ketika menanyakan jawaban surat bertanggal 17-08-2005 di atas, ketika sedang mengemukakan pentingnya jawaban tertulis untuk digunakan mencari kekurangan dana yang hadapi, tanpa ujung pangkal yang jelas, saya kemudian diteror oleh seorang mahasiswa Kajian Budaya, yang tidak saya kenal dan yang saya tahu bukan pula Staf Kajian Budaya. Saya dituduh mau menghancurkan Kajian Budaya, mau menteror Ketua PS Kajian Budaya, mau menghancurkan pendidikan yang sedang diikutinya. Tuduhan ini dilontarkan di depan Ketua dan Sekretaris PS S3 Kajian Budaya di ruangan Ketua/Sekretaris Kajian Budaya.


Bila waktu itu surat keterangan yang saya minta, diberikan, kesalahan atas keterlambatan saya mengikuti  ujian prakualifikasi, memang  terletak pada saya.

Sebelum saya sampaikan secara tertulis ke Pascasarjana, saya telah  mengemukakan masalah ini secara lisan kepada Bapak, namun Bapak tidak dapat memberikan keputusan dan menyuruh saya berkonsultasi dengan pihak Pascasarjana UNUD. Waktu itu saya mengatakan hanya mampu membayar biaya ujian sejumlah 5 kali ujian (prakualifikasi, kualifikasi, hasil, tertutup dan terbuka).

Adapun landasan saya memohon pembebasan SDP ini adalah (1) Surat Edaran Dikti No. 2596/D/T/2000, bertanggal 21 September 2000, perihal: Pembebasan biaya pendidikan S2 dan S3 bagi peserta BPPS. (2) Surat Dirjen DIKTI bertanggal 24 Mei 2002 dengan Nomor: 1024/D/T/2002, (informasi surat ini saya dapat setelah saya pulang ke Medan) perihal: Kesediaan PTN dan PT-BHMN untuk menerima calon mahasiswa pascasarjana yang mendapat   beasiswa pemerintah Indonesia. (3) Buku Pedoman Penyelenggaraan Program Pascasarjana – Informasi Beasiswa Dan Pendidikan  Program Pascasarjana yang diterbitkan oleh DIKTI tahun 2002, yang menjelaskan kepada para peserta program BPPS  seyogyanya tidak dikenakan tambahan biaya pendidikan apapun, atau kepada  peserta penerima Beasiswa Pendidikan Pascasarjana tidak diperkenankan untuk dipungut biaya tambahan apapun.

Landasan ini saya kemukakan karena pendanaan (BPPS)  saya dari DIKTI dan saya juga PNS yang bernaung di bawah Departemen Pendidikan Nasional – Direktorat Pendidikan Tinggi. Andai saja saya bukan PNS yang bernaung di bawah Departemen Pendidikan Nasional – Direktorat Pendidikan Tinggi, upaya ini tentu tidak saya lakukan.

Jadi saya merasa, terkendalanya saya menempuh ujian prakualifikasi, penyebabnya bukan pada saya. Sejak saya dan teman-teman mengurus nilai ke Singaraja (sem III), sebenarnya saya sudah siap untuk menempuh ujian prakualifikasi, seperti yang tertulis dalam buku Pedoman Program Doktor yang diterbitkan Universitas Udayana. Bahkan bagian-bagian tertentu dari rencana disertasi saya sudah saya tulis, dan kalau saya tidak salah ingat, bagian-bagian yang sudah selesai dalam bentuk draf, pernah saya perlihatkan kepada Bapak sebagai Ko Promotor, dan juga Promotor Utama saya.

Kini saya akan berusaha secepatnya kembali ke Denpasar, tetapi saya tidak janji dapat secepat seperti yang Bapak harapkan. Saat ini saya sedang mengumpulkan biaya untuk dapat kembali ke Denpasar. Berdasarkan perhitungan yang saya lakukan, bila saya kembali ke Denpasar, saya harus menyediakan dana + 45 juta rupiah, setengahpun belum saya dapatkan. Dana tersebut untuk bayar SDP selama masa BPPS, bayar biaya ujian dan untuk biaya sendiri selama satu semester (biaya hidup dan biaya SPP+SDP). Saya memperkirakan, dengan kondisi saat ini (sudah berada pada semester VI), saya tidak mungkin lagi menyelesaikan masa studi seperti yang saya rencanakan (6-7 semester) yaitu semasa biaya masih ditanggung DIKTI. Saya harus mempersiapkan dana tambahan untuk biaya sendiri selama 1  (satu) semester. Perkiraan jumlah biaya ini pun (+ 45 juta), kalau  proposal saya disetujui dan draf disertasi saya diterima. Bila proposal tidak disetujui dan draft disertasi ditolak, biaya tersebut di atas, jelas kurang, karena masa studi bisa lebih dari 8 semester.

Demikian saya sampaikan. Semoga Bapak maklum akan kesulitan yang saya hadapi. Bila pada  jawaban ini, ada  penempatan kata-kata saya tidak tepat, atau ada bagian-bagian tertentu di dalam surat saya ini kurang berkenan di hati Bapak, mohon dimaafkan, ini bukan kesengajaan. Saya hanya menuliskan apa adanya berdasarkan yang saya alami. Surat ini juga saya tembuskan kepada Direktur Program Pascasarjana dan Dekan Fakultas Sastra Universitas Udayana seperti surat Bapak yang saya terima (No 121/J14.4.5/PP.03.08/2006, 8 Februari 2006). Atas perhatian Bapak saya sampaikan terimakasih.

Hormat saya

dto

Drs. Pertampilan S. Brahmana, M.Si

Tembusan:

1.     Direktur Program Pascasarjana Universitas Udayana.

2.     Dekan Fakultas Sastra Universitas Udayana

Surat Ini Dikirim Via Kilat Khusus Via Kantor Pos Universitas Sumatera Utara tanggal 16 Maret 2006.

Ditujukan Kepada

No Resi Pengiriman

Direktur Program Pascasarjana Universitas Udayana (Tembusan)

005510/01

Ketua Program PS S3 Kajian Budaya Universitas Udayana

005508/01

Dekan Fakultas Sastra Universitas Udayana (Tembusan)

005509/01

PERMINTAAN TERAKHIR:

PERMOHONAN SURAT PENGEMBALIAN KE USU


Hal: Permohonan Surat Pengembalian ke USU

Kepada Yth                                                                                Medan,  5  Desember 2006

Bapak Ketua Program Studi S3 Kajian Budaya

Universitas Udayana

Jln. Nias 13 Sanglah

Denpasar

Dengan hormat, saya yang menulis surat ini:

Nama

: Drs. Pertampilan S. Brahmana, M.Si

Mahasiswa

: Prog. S3 Kajian Budaya

NIM

: 0390371008

Status

: Dosen USU Tugas Belajar Pada Prog Studi S3 Kaj. Budaya, Kiriman Universitas Sumatera Utara.


Mengingat hingga hari ini saya tidak mempunyai dana bagi keperluan penyelesaikan pendidikan S3 saya di Program Studi Kajian Budaya UNUD ini, dengan ini saya memohon Kepada Bapak, agar dapat menerbitkan surat pengembalian saya ke instansi saya (Universitas Sumatera Utara, Medan), agar saya dapat aktif kembali sebagai staf pengajar seperti biasa mengingat selama ini, status saya  tugas belajar.

Setelah saya menghitung biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan pendidikan S3 yang terbengkalai ini, perkiraan saya, bila saya melanjutkannya selama 4 semester lagi dengan start awal semester B tahun akademik 2006/2007 rinciannya adalah sebagai berikut:

Uraian

Besar Biaya (Rp)

Keterangan

Kekurangan Biaya Pendidikan Selama Menerima BPPS 6 Semester á Rp. 2.000.000/ sem.

12.000.000,-

Kekurangan tersebut selama masa BPPS. Perkuliahan sudah selesai.  Ujian praproposal, proposal dan selanjutnya belum dilakukan

Masa Biaya Sendiri (4 Sem)

SPP Semester A 2006/2007

6.000.000,-

Semester ini telah berlalu, namun belum dibayar.

SPP Semester B 2006/2007

6.000.000,-

Semester ini segera akan dibayarkan

SPP Semester A 2007/2008

6.000.000,-

Biaya ini dalam cadangan

SPP Semester B 2008/2009

6.000.000,-

Biaya ini dalam cadangan

Prakiraan Biaya Ujian 5 Kali

1. Ujian Praproposal.

700.000,-

(Sudah dibayar, 16-2-2005)

Tidak jadi ujian karena belum membayar Sumbangan Dana Partisipasi 4 sem waktu itu (Rp. 8.000.000,-).

2. Ujian Proposal

1.000.000,-

Perkiraan minimal ini dibuat, bila ujian  terbuka tidak mengundang

3. Ujian Hasil

1.000.000,-

Keluarga dari Medan

4. Ujian Tertutup

1.000.000,-

datang ke Denpasar

5. Ujian Terbuka

15.000.000,-

Total Minimal

54.700.000,-

Terbilang: Lima Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah.

Catatan: Jumlah tersebut cukup, kalau proposal disetujui dan belum termasuk biaya hidup. Kalau Proposal tidak disetujui, biaya yang diperlukan semakin besar jumlahnya.


Jumlah  biaya minimal yang diperlukan seperti tersebut di atas memang tidak besar, namun kini saya sama sekali tidak punya. Pendanaan saya,  ketika  mengikuti S3 ini pada tahun 2003 yang lalu sebenarnya melekat pada sistem yang dibangun DIKTI  berdasarkan  (1)
Surat Edaran Dikti No. 2596/D/T/2000, bertanggal 21 September 2000, perihal: Pembebasan biaya pendidikan S2 dan S3 bagi peserta BPPS. (2) Surat Dirjen DIKTI bertanggal 24 Mei 2002 dengan Nomor: 1024/D/T/2002, perihal: Kesediaan PTN dan PT-BHMN untuk menerima calon mahasiswa pascasarjana yang mendapat beasiswa pemerintah Indonesia. (3) Buku Pedoman Penyelenggaraan Program Pascasarjana – Informasi Beasiswa Dan Pendidikan Program Pascasarjana yang diterbitkan oleh DIKTI tahun 2002, yang menjelaskan kepada para peserta program BPPS seyogyanya tidak dikenakan tambahan biaya pendidikan apapun, atau kepada peserta penerima Beasiswa Pendidikan Pascasarjana tidak diperkenankan untuk dipungut biaya tambahan apapun.  Bukan berarti semuanya digratiskan, tetapi memang ada komponen biaya yang dapat ditoleransi (dibayarkan) sesuai dengan kemampuan; karena sistem yang terbangun dalam edaran tersebut tidak berjalan,  ini berdampak kepada kemampuan keuangan saya.

Bila konsekwensi yang saya terima dengan diterbitkannya surat pengembalian ini adalah gagal studi (DO), enggak apa-apa.

Demikian saya sampaikan kepada Bapak, kiranya Bapak dapat menerbitkan surat pengembalian yang dimaksud, agar status tugas belajar di USU, dapat  dicabut dan  diaktifkan kembali sebagai  staf pengajar seperti biasa.

Pentingnya surat pengembalian ini karena ketika saya melanjutkan tugas belajar ke Universitas Udayana, saya diberi surat ijin dan surat pengantar berkas  seperti contoh yang terlampir ini. Surat ijin tersebut terdapat di dalam formulir isian.

Bila surat pengembalian ini Bapak kirimkan langsung ke Rektor Universitas tempat saya bekerja, mohon tembusannya disampaikan juga kepada saya agar saya dapat menelusuri dan meminta surat pengaktifan saya kembali sebagai staf pengajar di Universitas Sumatera Utara.

Atas perhatian Bapak saya ucapkan terimakasih.


 

Hormat saya

dto

Drs. Pertampilan S. Brahmana, M.Si

Tembusan:

Bapak Direktur Pascasarjana Universitas Udayana di Denpasar

Surat Ini Dikirim Via Kilat Khusus Via Kantor Pos Universitas Sumatera Utara, tanggal 6-12-2006.

Ditujukan Kepada:

No Resi Pengiriman

Direktur Program Pascasarjana Universitas Udayana (Tembusan)

026250/01

Ketua Program PS S3 Kajian Budaya Universitas Udayana

026251/01

KETERANGAN: HINGGA HARI  INI SURAT PENGEMBALIAN SAYA TERSEBUT BELUM JUGA SAYA TERIMA.

MENGENAI TULISAN DI DALAM BLOG.COM INI

TULISAN SEBELUMNYA

NO

JUDUL

THN/BLN/TGL

089

SASTRA (KESUSASTRAAN) SEBAGAI PRODUK BUDAYA (KEBUDAYAAN)

2008-07-22

088

PUISI: HANYA NAMA, CEK KOSONG, TIDAK LEBIH! DAN AKUPUN AKU MASIH SEPERTI YANG DULU

2008-07-14

087

PENGAJARAN TENTANG KETUHANAN ATAU KENABIAN?

SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA DAN PENDIDIKAN/PENGAJARAN AGAMA

2008-07-07

086

DI BALIK 1000 NYALA LILIN

2008-06-23

085

N Y A P L I R

2008-06-16

084

DARI MALAIKAT KE  DOA MOHON KEHANCURAN AGAMA : DEKONSTRUKSI ATAS PANDANGAN KEAGAMAAN DALAM SASTRA INDONESIA

2008-06-09

083

PUISI: TETAP TIDAK MENYELESAIKAN MASALAH

2008-06-02

082

PUISI: MONYET PADA ISI BERITA TV

2008-05-26

081

SASTRA DAN PRAGMATISME

2008-05-19

080

PUISI: BERTOBATLAH

2008-05-12

079

FILSAFAT DAN SASTRA

2008-05-05

078

PUISI: DI DALAM SEBUAH KAWASAN

2008-04-28

077

PUISI: UNTUNG BUNTUNG

2008-04-21

076

PENYAKIT DAN MEMILIH UPAYA CARA PENYEMBUHANNYA (2)

2008-04-14

075

PENYAKIT DAN MEMILIH UPAYA CARA PENYEMBUHANNYA (1)

2008-04-07

074

PUISI: MELAYANI DENGAN HATI TULUS

2008-04-01

073

KESESATAN

2008-03-24

072

SASTRA SEBAGAI SEBUAH DISIPLIN ILMU

2008-03-17

071

PUISI: RUMAH TUA

2008-03-10

070

PUISI: SETANGKAI BUNGA PLASTIK

2008-03-03

069

PUISI: MEMBACA TERBALIK

2008-02-18

068

SASTRA DAN ESTETIKA (2): MEMAHAMI KEINDAHAN PUISI

2008-02-11

067


UNDANG-UNDANG ALIRAN SESAT ATAU UNDANG-UNDANG YANG  BERLIRAN SESAT?

2008-02-04


066

SASTRA DAN ESTETIKA (1): PENGERTIAN KEINDAHAN

2008-01-29

065

KEINDAHAN

2008-01-21

064

KEMISKINAN GAYA BARU

2008-01-15

063

SASTRA SIBER

2008-01-07

062

PEMEKARAN WILAYAH DAN ANCAMAN PEMANASAN GLOBAL

2007-12-24

061

SASTRA EKSIL

2007-12-17

060

KONDISI KERJA DALAM “LINGKUNGAN” SAUDARA SEBANGSA

2007-12-10

059


FOTO-FOTO SISA KEJAYAAN PADANG PENGEMBALAAN KERBAU KELUARGA SEMBIRING BRAHMANA DI KABUPATEN KARO SUMATERA UTARA

2007-12-03


058

KEPADA MEREKA YANG TELAH TAHU JALAN KE SURGA

2007-11-26

057


SASTRA DAN POLITIK (2) PELARANGAN BUKU-BUKU SASTRA PADA MASA ORDE BARU (TRAGEDI SASTRA INDONESIA)

2007-11-19


056

PUISI : CERITA ORANG PINTAR

2007-11-12

055

SASTRA DAN POLITIK (1): ANUTAN ROHANI DAN KARYA SASTRA

2007-11-05

054


MEMAHAMI KEBUDAYAAN NASIONAL INDONESIA DARI SISI  GAGASAN  DAN MATERIAL

2007-10-29


053

GEREJA DAN PEMBINAAN BAHASA (DI) INDONESIA

2007-10-22

052

SASTRA KONTEMPORER INDONESIA

2007-10-15

051

PUISI: GEMPA INDONESIA

2007-10-08

050

IRAMA GEDANG ITU BERNAMA STOLEN ASSET RECOVERY (StAR) INITIATIVE

2007-10-01

049

BENTUK DAN ALIRAN DALAM PUISI INDONESIA

2007-09-24

048

PUISI:  KETIK (SPASI) PEMBOHONG (SPASI) KAU

2007-09-17

047

SASTRAWAN INDONESIA DAN JAMANNYA

2007-09-10

046

PUISI: HANYA SATU KATA

2007-09-03

045

KESUSASTRAAN INDONESIA, KEBUDAYAAN DAN KAJIAN BUDAYA

2007-08-27

044

PUISI: TOPENG MONYET

2007-08-20

043

PUISI: HMM! NIKMATNYA BERBOHONG

2007-08-14

042

AGAMA DILECEHKAN: MENGAPA HARUS TERSINGGUNG?

2007-08-06

041

PUISI: AKU TIDAK MAU

2007-07-31

040

PUISI: CERITA KESEJAHTERAAN RAKYAT

2007-07-23

039

BILA SBY-JK GAGAL! LALU SIAPA YANG TIDAK GAGAL?

2007-07-18

038

PUISI: KKNK

2007-07-09

037

PUISI: INGATAN KEPADA SATU NAMA

2007-07-02

036

REFORMASI KUDA PUSING

2007-06-26

035

PUISI: MENANTI WALAU TIDAK PASTI

2007-06-18

034

PUISI: DI BALIK

2007-06-11

033

BUDAYA POLITIK DAN PELANGGARAN HAM

2007-06-06

032

PUISI : ACINTYA

2007-05-29

031


POLITIK UANG DALAM PILPRES-PILKADA DAN POLITIK UANG DALAM SMS BERHADIAH

2007-05-21

030

PUISI : BULAN MEI

2007-05-14

029

BERPINDAH AGAMA: MENGAPA DIPERSOALKAN?

2007-05-07

028


PUISI: SELEMBAR AMPLOP SURAT TERGELETAK DI TEPI JALAN BALAI KOTA MEDAN

2007-04-30


027

GADO-GADO DJAKARTA

2007-04-23

026


KOMUNISME! MENGAPA HARUS DITAKUTI: KASUS “PENGHADANGAN” PARTAI PERSATUAN PEMBEBASAN NASIONAL (PAPERNAS)

2007-04-16


025

PUISI: KOTAKU PERAIH BERMACAM-MACAM

2007-04-09

024

KISAH “ORANG MEDAN” DAN GAYA MEDAN

2007-04-02

023


KONFLIK PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN: MENJADI IBUKOTA KABUPATEN, ADA PLUS MINUSNYA

2007-03-26


022

PUISI: PRODUK ITU …!

2007-03-20

021

PUISI: YOGYAKARTA 1989

2007-03-12

020


PENGALAMAN TUGAS BELAJAR DI UNIVERSITAS UDAYANA DENPASAR: UJIAN TIDAK DIIJINKAN, DIKEMBALIKAN KE INSTANSI PENGIRIM (ASAL) JUGA TIDAK DILAKUKAN

2007-03-07


019

PUISI: KEPADA J (1)

2007-02-03

018

PUISI: BUDHA DI BOROBUDUR

2007-02-27

017

RIH PANJANG: PADANG PENGEMBALAAN KERBAU LIMANG TINGGAL KENANGAN

2007-02-19

016


TEMA-TEMA YANG MENGANDUNG OPOSISI BINER DALAM INJIL DAN AL QUR’AN

2007-01-15


015


KASUS PELANGGARAN HAM DI INDONESIA: PELAKSANAAN ANTARA  HAK DAN KEWAJIBAN TIDAK SEIRING SEJALAN ?

2006-12-11


014

“HANCURKAN ORDE BARU”

2006-12-04

013

MARGA SEMBIRING PADA MASYARAKAT KARO

2006-11-27

012


NEGARA KEBANGSAAN DISODOK SYARIAT TUHAN
(KOMENTAR UNTUK BUNG FATIH 20/04/2008)

2006-11-21


011

PILKADA DAN PENCERAHAN

2006-11-13

010

ORDEBARU: MONOKULTURAL ATAU MULTIKULTURAL?

2006-11-06

009

PEMEKARAN WILAYAH: UNTUK KESEJAHTERAAN SIAPA?

2006-10-30

008

HAMA DALAM INDUSTRI PARIWISATA

2006-10-26

007

PERKAWINAN DALAM PANDANGAN BUDHA

2006-10-23

006


BUKAN HANYA TNI/POLRI, PNS AKTIF SEHARUSNYA JUGA TIDAK DIBERI HAK PILIH

2006-10-16


005

INDEPENDEN: NETRAL YANG AKAL-AKALAN

2006-10-16

004

TOTEM KLAN PADA MASYARAKAT KARO

2006-10-09

003


DALIKEN SI TELU DAN SOLUSI MASALAH SOSIAL PADA MASYARAKAT KARO: KAJIAN SISTEM PENGENDALIAN SOSIAL  (file pdf)

Library USU


002

SISTEM PENGENDALIAN SOSIAL (file pdf)

Library USU

001

PROF. DR. I GUSTI NGURAH BAGUS DALAM INGATAN   (file pdf)

2006-09-29

DAFTAR YANG LAIN

KEGIATAN UTAMA PADA TAHUN AKADEMIK 2007

Posted by Pertampilan S. Brahmana in 13:36:26 | Permalink | No Comments »