PENGAJARAN TENTANG KETUHANAN ATAU KENABIAN?
PENGAJARAN TENTANG KETUHANAN ATAU KENABIAN?
SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA DAN PENDIDIKAN/PENGAJARAN AGAMA
Oleh Pertampilan S. Brahmana
1. Pendahuluan
Masih ingat anda pro kontra pasal-pasal tertentu dalam RUU Sisdiknas pada tahun 2003 yang lalu?. Kontroversial RUU ini melahirkan berbagai aksi demonstrasi di Jakarta dan di luar Jakarta . Ada yang pro pengesahan dan ada yang kontra pengesahan. Kelompok yang pro dari kalangan pengelola pendidikan yang berciri khas Islam, mereka mengendaki agar segera disahkan, sementara yang kontra dari kalangan pendidikan kristen menghendaki pengesahannya RUU Sisdiknas ditolak. Alasan penolakan pengesahan terhadap RUU ini, karena UU Nomor 2/1989 mengakui sekolah-sekolah berciri khas, sedangkan RUU Sisdiknas ini sebaliknya.
Lebih lanjut pihak pro dan pihak yang kontra akan pasal pada RUU Sisdiknas tahun 2003 tersebut, saling mengemukakan argumentasinya. Edi Sudradjat, Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia waktu itu, mengatakan sebaiknya menunda pengesahan RUU Sisdiknas tersebut. Alasan yang dikemukakannya sejarah dan fakta menunjukkan bahwa sistem pendidikan nasional yang secara legalistik diatur secara nasional pada tingkat undang-undang atau ketetapan MPR, yang menjadi kontroversi dan belum bersifat "final". “Fakta ini disebabkan karena hampir seluruh undang-undang dan ketetapan MPR tentang pendidikan nasional Indonesia sejak negara ini diproklamasikan, senantiasa diwujudkan atas dasar motivasi kepentingan politik semata yang sangat kental yakni kepentingan politik aliran tertentu atau kepentingan mempertahankan hegemoni kekuasaan dari suatu rezim kekuasaan pada suatu kurun waktu tertentu, yang sangat memahami bahwa kepentingan politiknya akan dapat dicapai secara efektif, apabila sistem dan proses belajar-mengajar dapat diinfiltrasi oleh nilai-nilai atau dipakai sebagai sarana untuk mensosialisasikan paham aliran politiknya atau kepentingan kekuasaan”. Saran penundaan juga datang dari Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI)[1].
Substansi yang menimbulkan pro dan kontra pada RUU Sisdiknas ini adalah:
PASAL
|
ISI
|
Pasal 3
|
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradapan bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupann bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjaga warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
|
Pasal 12 Ayat 1 a
|
Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak:
a. Mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
|
Alasan dari pihak Kristen, menolak disahkannya RUU Siskdinas ini seperti yang dikemukakan oleh tiga orang anggota DPR RI pada waktu itu yaitu . G. Seto Harianto, Dr.Ing. K. Tunggul Sirait, Prof (em) dan Dr. Arnold Nicolas Rajawane adalah:
1
|
Adanya substansi yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
|
2
|
Tidak memuat substansi yang mendasar bagi peningkatan mutu pendidikan nasional.
|
3
|
Adanya perumusan yang tidak tepat makna dan tidak sinkron.
|
Alasan lain dikemukakan oleh kelompok Masyarakat Prihatin Pendidikan Nasional (MPPN), mreka mengemukakan empat butir pernyataan sikap alasan penolakan atas pengesahan RUU Sisdiknas, alasan pertama, menuntut agar dirumuskan RUU Sisdiknas yang benar-benar mencerdaskan kehidupan bangsa, alasan kedua, RUU Sisdiknas harus memihak kepada rakyat jelata, wong cilik dan kaum miskin, alasan ketiga, harus dilahirkan RUU Sisdiknas yang betul-betul membangun dan mengembangkan karakter peserta didik, dan alasan keempat, RUU Sisdiknas harus menghargai kebhinekaan dan peranan perguruan swasta sebagai mitra pemerintah dalam rangka mewujudkan cita-cita negara kebangsaan Indonesia (SUARA PEMBARUAN, 5/6/2003)
Dari Solo Paguyuban Pecinta Pendidikan Masyarakat Surakarta (PPPMS) melontarkan ultimatum kepada Pemerintah dan DPR RI, bila RUU Sisdiknas disahkan, maka Paguyuban Pecinta Pendidikan Masyarakat Surakarta (PPPMS) akan melakukan pembangkangan sipil.
Pihak yang mengendaki agar segera disahkannya RUU Sisdiknas ini menyampaikan argumentasi. Antara lain dari MUI, dalam hal ini MUI mengancam akan mengeluarkan fatwa bila RUU Sisdiknas tidak jadi disahkan. Ketua MUI Banten, KH Wahab Afif mengatakan, penundaan pengesahan RUU Sisdiknas, akan menimbulkanm keresahan dalam masyarakat. Untuk itu Ulama Banten mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Sisdiknas menjadi undang-undang. Mengenai pasal-pasal yang masih dipertentangkan banyak kalangan, sudah seharusnya tidak dipolemikkan lagi, pasal 3 misalnya tentang tujuan pendidikan nasional yaitu untuk meningkatkan keamanan, ketaqwaan serta ahklak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sudah sesaui dengan pasal 31 undang-Undang Dasar 1945. Bila DPR tidak mensahkan RUU Sisdiknas menjadi UU, KH Wahab Afif mengancam akan mengeluarkan berupa fatwa haram kepada umat Islam bila menyekolahkan anaknya disekolah yang kelola oleh non muslim. (Tempo, Nasional, 8 Jun 2003). Siapa saja yang mengalami keresahan itu, tidak terukur. Apakah semua umat Islam mengalami keresahan atas tidak disahkannya RUU Sisdiknas, atau hanya kelompok-kelompok islam politik saja.
Pada satu artikel di majalah Risalah Edisi No.4 Th. 41 Juli 2003, penggalan artikel tersebut seperti ini:
Alhamdulillah Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) telah disahkan. Kita tinggal menunggu pelaksanaannya. Apakah masih ada lembaga pendidikan yang dikelola oleh kalangan kristen, menolak implementasi UU tersebut ?
Kita patut acungkan jempol dan sampaikan terima kasih kepada kalangan Budhis yang turut mendukung UU Sisdiknas, Juga kepada kalangan Hindu Bali yang menegaskan, jika sudah disahkan menjadi UU, semuanya harus taat, karena itulah inti ajaran demokrasi.
|
Umat Budhis dan Hindu Bali juga berada pada pihak yang pro pengesahan RUU Sisdiknas tersebut menjadi UU Sisdiknas. Pro kontra tentang RUU Sistem Pendidikan Nasional akhirnya terjebak ke dalam isu agama dan disusupi isu separatisme.
Di Nusa Tenggara Timur, aksi ratusan massa dari 14 komponen masyarakat di Kota Kupang yang melakukan demonstrasi menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) disusupi isu yang berbau separatisme yakni, bila RUU Sisdiknas tetap diberlakukan maka Pulau Timor akan memerdekakan diri menjadi Negara Timor Raya (NTR). Dalam orasi para pendemo ini, mereka meneriakan NTR. Pada spanduk besar yang dibawa bertuliskan "RUU Sisdiknas Embrio Negara Timor Raya". "Jika RUU Sisdiknas yang nyata-nyata mengancam integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap disahkan oleh DPR dan presiden, maka Negara Timor Raya merupakan alternatif terbaik yang harus diperjuangkan oleh kita semua," teriak seorang aktivis LMND[2].
Akhir dari disahkannya RUU Sisdiknas tersebut menjadi UU Sisdiknas dari Sulawesi Utara (Sulut), Gubernur Sulawesi Utara AJ Sondakh menyatakan masyarakat di daerahnya akan mengajukan judicial review (peninjauan kembali) terhadap Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) ke Mahkamah Agung (MA). Dari Kota Bitung, disampaikan UU Sisdiknas tidak akan diberlakukan di Kota Bitung. Ini disampaikan Wali Kota Bitung, Milton Kansil yang secara tegas menolak UU diberlakukan di Bitung. Sikapnya ini merupakan kehendak sebagian besar rakyat Bitung, khususnya jajaran pendidikan. Karena itu, Pemkot tidak akan pernah memberlakukan UU Sisdiknas, meski sudah disahkan DPR. Biarkan saja DPR tetap mengesahkan RUU itu, tapi jangan harap UU itu bisa masuk Bitung, tegasnya[3].
Sebelum disahkannya RUU Sisdiknas pada tahun 2003 yang lalu, terlihat jelas bagaimana kelompok-kelompok dari organisasi massa keagamaan, tarik menarik pada point-point tertentu dari materi (isi) RUU Sisdiknas. Bahkan di antara kelompok-kelompok dari organisasi massa keagamaan yang saling berbeda pandang ini, ancam mengancam kepada pemerintah dan DPR RI bila RUU Sisdiknas disahkan atau direvisi.
2. Pendidikan Agama
2.1 Esensi Pendidikan Agama Pada Sila Pertama dari Pancasila
Ideologi negara Indonesia adalah Pancasila. Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, bukan Kenabian Yang Berkuasa. Kemudian dalam UUD 45 pasal 29 juga dijelaskan (1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Pasal 29 cukup jelas, Negara Indonesia berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, dan tiap-tiap penduduk dipersilahkan memeluk agamanya dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya. Makna sistematik dari pasal 29 ini adalah Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Ketuhanan Yang Maha Esa itu ada di dalam agama dan kepercayaan masyarakat Indonesia.
Di era orde baru, pasal 29 ini kemudian dijabarkan sebagai berikut:
No
|
Butir
|
1
|
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. |
2
|
Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. |
3
|
Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja-sama antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa. |
4
|
Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan berkepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. |
5
|
Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa yang dipercayai dan diyakininya. |
6
|
Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. |
7
|
Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain. |
Jabaran dari Sila Ketuhanan Maha Esa yang ada di dalam TAP MPR/II/1978, sama sekali tidak menyebut Kenabian Yang Berkuasa, yang disebut adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kelompok yang menjelaskan tentang Ketuhanan Yang Maha Esa, ada kelompok tersendiri yang khusus mengkajinya yaitu kelompok teosofi. Kelompok ini mengkaji Tuhan bersifat lintas agama. Sila Pertama dari Pancasila Ketuhanan Yang Maha Esa pada dasarnya mengisahkan, menceritakan, mengidolakan Tuhan Yang Maha Esa dan ini adalah bidang teosofi, bukan bidang studi kenabian.
2.2 Pengertian Pendidikan Agama
Bagaimana pendidikan agama di dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007, bab II (bagian 1 mengenai fungsi, tujuan dan sifat) pendidikan agama dijelaskan:
Pasal 2
|
|
1
|
Pendidikan agama berfungsi membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kerukunan hubungan antar umat beragama. |
2
|
Pendidikan agama bertujuan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang mengimbangi penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. |
Pasal 3 |
|
1
|
Pelaksanaan pendidikan agama mengacu pada kurikulum pendidikan agama yang berlaku sesuai dengan agama yang dianut peserta didik. |
2
|
Pendidikan agama mendorong perserta didik untuk taat menjalankan ajaran agamanya dalam kehidupan sehari-hari dan menjadikan agama sebagai landasan etika dan moral dalam berbangsa dan bernegara. |
3
|
Pendidikan agama menumbuhkan sikap kritis, kreatif, inovatif, dan dinamis sehingga menjadi pendorong peserta didik untuk menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. |
4
|
Pendidikan agama mewujudkan keharmonisan, kerukunan, dan rasa hormat di internal agama yang dianut dan terhadap pemeluk agama lain. |
5
|
Satuan pendidikan dapat menambah muatan pendidikan agama sesuai kebutuhan. |
6
|
Muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa tambahan materi, jam pelajaran, dan kedalaman. |
BAB III
PENDIDIKAN KEAGAMAAN
Bagian Kesatu
Fungsi, Tujuan, Bentuk, dan Sifat
Pasal 8 |
|
1
|
Pendidikan keagamaan berfungsi mengembangkan kemampuan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama. |
2
|
Pendidikan keagamaan bertujuan untuk terbentuknya peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif, dan dinamis dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007 tidak menggiring kepada Kenabian Yang Berkuasa, tetapi Kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.3. Esensi Pengajaran Agama Pada Lembaba Pendidikan Non Keagamaan.
Ternyata dalam pendidikan keagamaan yang dijelaskan adalah masalah Kenabian. Lihat saja pendidikan agama mulai dari tingkat Tingkat SD sampai Perguruan Tinggi, mereka bukan mengajarkan Ketuhanan Yang Maha Esa tetapi mereka mengajarkan tentang Kenabian Yang Berkuasa. Ini jelas tidak nyambung dengan sila pertama dari Pancasila,
Bagaimana esensi pengajaran agama pada lembaga pendidikan non keagamaan selama ini?.
2.3.1 Hindu
Berdasarkan Kurikulum 2004 Standar Kompetensi Mata Pelajaran Pendidikan Agama Hindu untuk Sekolah Menengah Atas yang disusun oleh Departemen Pendidikan Nasional Jakarta, Tahun 2003, dijelaskan: Pendidikan agama Hindu adalah upaya sadar dan terencana, menyiapkan peserta didik dalam mengenal, memahami, menghayati, hingga mengimani, bertakwa dan berakhlak mulia dalam mengamalkan ajaran agama Hindu dari sumber utamanya kitab suci: Sruti, Smerti, Sila, Acara dan Atmanastusti.
Ruang lingkup Pendidikan Agama Hindu difokuskan pada segi-segi kehidupan praktis yang sedang dialami siswa meliputi Kitab suci, Orang suci, tempat suci, Sila (Etika),Yadnya, Budaya, Sradha, Kepemimpinn,Sejarah Perkembangan Agama Hindu , Alam Semesta, Hari Suci dan hal-hal yang bersifat umum yang perlu diketahui.
No
|
Standar Kompetensi Lulusan
|
Ruang Lingkup Materi
|
1
|
Siswa mampu menjelaskan sejarah agama Hindu di India pada zaman Weda, Brahmana dan Upanisad. |
- Perkembangan agama Hindu pada zaman weda.
|
2
|
Siswa mampu mengidentifikasikan
kewajiban, tanggung jawab dan konsekwensi pengabaian tugas seorang pemimpin tipe-tipe kepemimpinan dan Konsep kepemimpinan Hindu. |
- Tipe-tipe kepemimpinan.
|
3
|
Siswa mampu menjelaskan pengertian, sarana dan tujuan sembahyang, mampu melafalkan mantram sembahyang, mampu menjelaskan tujuan, hakikat dan prinsip Panca Yajna, dan memahami konsep Wiwaha. |
- Pokok-pokok ajaran Panca Yajna.
|
4
|
Siswa mampu menjelaskan proses prinsip-prinsip hari suci keagamaan, mampu mengidentifikasi hakikat dan
tujuan hari suci keagaman Hindu. |
- Tujuan hari suci.
|
5
|
Siswa mampu menjelaskan Tri Guna dan Dase Mala, konsep Tattuwanasi, Catur Paramita dan Tri Parantha, konsep Catur Asrama dan Catur Purusa, Artha. |
- Tri Parartha.
|
6
|
Siswa mampu menjelaskan struktur, fungsi dan upaya pelestarian tempat suci. |
- Fungsi tempat suci.
|
7
|
Siswa mampu menjelaskan
penghimpun dan struktur Weda; mampu mengklasifikasikan dan
mendeskripsikan Weda; dan memahami konsep hukum Hindu. |
- Penghimpun Weda.
|
8
|
Siswa mampu menjelaskan hubungan Panca Maya Kosa dan Tri Sarira, dan memahami substansi Sradha. |
- Panca Maya Kosa.
|
9
|
Siswa mampu menjelaskan Bhuana Agung dan Bhuana Alit. |
- Unsur-unsur Bhuana Agung dan Bhuana Alit. |
10
|
Siswa mampu menjelaskan peranan, kedudukan dan fungsi orang suci. |
- Kedudukan orang suci.
|
11
|
Siswa mampu menjelaskan dan memahami hakikat Dharmagita dan tari keagamaan. |
- Hakikat dan tujuan Dharmagita.
|
Panduan Materi Pendidikan Agama Hindu SMA - Kurikulum 2004
2.3.3 Agama Kristen
No
|
Standar Kompetensi Lulusan
|
Ruang Lingkup Materi
|
1
|
Siswa mampu mendeskripsikan pengertian Agama Kristen.
|
Pengertian agama Kristen khususnya ciri-ciri agama Kristen. |
2
|
Siswa mampu mendeskripsikan sifat-sifat dan kedudukan Allah serta menerapkannya sebagai
pegangan dalam hidup sehari-hari. |
Sifat-sifat dan kedudukan Allah sebagai : Pengasih, Pencipta, Penyelamat, Pembaharu.
|
3
|
Siswa mampu mendeskripsikan pandangan Kristen tentang manusia sebagai gambar Allah, yang berdosa dan diselamatkan. |
Pandangan Kristen tentang manusia yang berdosa dan keselamatan Allah.
|
4
|
Siswa mampu mendeskripsikan fungsi dan tanggung jawab sebagai anggota keluarga serta
relasi yang harmonis dalam keluarga. |
Keluarga Kristen dan tanggung jawabnya.
|
5
|
Siswa mampu mendeskripsikan diri sebagai bagian dari gereja tugas yang Allah berikan sebagai gereja yang bersaksi dan melayani di tengah dunia. |
Gereja: persekutuan yang bersaksi dan melayani
|
6
|
Siswa mampu mendeskripsikan makna pemberian 10 perintah Allah dan hidup yang sesuai dengan 10 perintah Allah. |
Sepuluh perintah Allah
|
7
|
Siswa mampu mendeskripsikan pandangan Kristen tentang negara, gereja, dan hubungan antara gereja dan negara.
|
Pandangan Kristen tentang negara, dan hubungannya dengan gereja.
|
2.3.3 Agama Islam
No
|
Standar Kompetensi Lulusan
|
Ruang Lingkup Materi
|
1
|
Siswa mampu membaca ayat-ayat Al Qur’an dengan hukum bacaannya serta mampu memahami isi kandungan ayat-ayat Al Qur’an serta mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
|
Al-Quran
1. Surat Al-Mukmin ayat 67
2. Surat Asy-Syura ayat 38
3. Surat Ar-Ruum ayat 41-42
4. Surat Al-Jum’ah ayat 9-10
5. Surat Ar-Rahman ayat 23
6. Surat Al-Mukminuun ayat 12-14
7. Surat An-Nahl ayat 65-67 dan 69
8. Surat Al-An’am ayat 141 |
2
|
Siswa mampu memahami rukun Iman dengan mengetahui fungsi dan hikmahnya serta terefleksikan dalam prilaku sehari-hari. |
Keimanan
Rukun Iman
|
3
|
Siswa mampu memahami dan mempraktekkan rukun Islam, zikir dan do’a serta memahami ketentuan-ketentuan muamalat, munakahat, dan mawaris. |
Ibadah
Shalat, zakat, puasa, haji, dan umrah; zikir dan do’a; muamalat, munakahat, dan mawaris |
4
|
Siswa terbiasa berakhlakul karimah (sifat terpuji) dan menghindari akhlakul mazmunah (sifat tercela) dan pandai mensyukuri nikmat Allah serta pemaaf antar sesamanya.
|
Akhlak
1. Akhlakul karimah (sifat terpuji), akhlakul mazmunah (sifat tercela) syukur nikmat, permohonan maaf kepada manusia dan bertaubat kepada Allah |
5
|
Siswa mampu memahami perkembangan, pemikiran Islam di Indonesia, Asia, Eropa dan Amerika serta mengambil manfaatnya. |
Tarikh
1. Perkembangan pemikiran Islam di Indonesia, Asia, Eropa, dan Amerika.
|
Panduan Materi Pendidikan Agama Islam SMA/MA - Kurikulum 2004
2.3.4 Hipotesa
Bila dicermati isi kurikulum ketiga agama di atas untuk tingkat SMA, tidak satupun yang mengarah kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, ketiganya mengarahkan Kepada Kenabian Yang Berkuasa (atau orang-orang yang disucikan). Tuhan dipahami dalam pikiran yang dibelenggu, bukan berdasarkan faktual yang diberikan Tuhan.
Jadi banyak kita lihat pengajaran agama baik agama Islam dan agama Kristen, sebenarnya bukan pengajaran tentang Ketuhanan Yang Maha Esa, tetapi pengajaran Kenabian Yang Berkuasa. Mereka lebih banyak mengisahkan, menceritakan, mengidolakan nabi atau orang-orang suci) yang ada di dalam agama tersebut.
Jadi perdebatan soal materi pelajaran agama yang dipersoalkan dalam RUU Sisdiknas tersebut di atas, terkesan juga tidak sesuai dengan semangat sila pertama dari Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa. Kalau tadi sila pertama dari Pancasila, Kenabian Yang Berkuasa pro-kontra RUU Sisdiknas tersebut benar adanya.
3. Penutup
Pengajaran agama di Indonesia khususnya di sekolah-sekolah non agama, tidak sejalan dengan sila pertama dari Pancasila. Pancasila menegaskan pengajaran Ketuhanan Yang Maha Esa, pengajaran agama disekolah-sekolah non agama lebih fokus mengajarkan “Kenabian Yang Berkuasa”. Ini jelas tidak sejalan.
Anda masih ingat wawancara pada salah satu TV Swasta, seorang narasumbernya mengatakan negara Indonesia secara hukum bukan berdasarkan Pancasila, tetapi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. DiIjelaskan lebih lanjut Ketuhanan Yang Maha Esa, Tuhan yang dimaksud tidak lain adalah Allah subhanahu wata'ala. Sehingga secara hukum jelas sekali bahwa dasar negara kita ini adalah Islam atau hukum Allah SWT. Pertanyaan kemudian Tuhan dalam pandangan narasumber tersebut justru memframing, membingkai ciptaannya sendiri. Kalau Tuhan Yang Maha Esa membingkai ciptaannya sendiri, maka jelas hilang Kemahaesaan Tuhan Tersebut. Suatu hal yang tidak rasional. Tidak mungkin Tuhan Yang Maha Esa takut kepada kelompok AKK-BB, Ahmadiyah, atau sebagainya, termasuk anjuran penghancuran rumah adat dan ulos, uis gara (pada masyarakat Batak), tidak takut kepada Mesjid atau Gereja, sehingga mesjid tidak perlu dibakar oleh manusia, gereja juga tidak perlu dibakar, dirusak oleh manusia, beribadah juga tidak dilarang oleh manusia. Pertanyaan kemudian adalah TUHAN YANG KACAU ATAU MANUSIA YANG MENGACAU DI BUMI TUHAN INI?.
Demikian juga yang diperdebatkan pada saat-saat pengesahan RUU Sisdiknas pada tahun 2003 yang lalu yang melahirkan pro dan kontra soal pasal-pasal yang dipermasalahkan mengenai pendidikan agama kepada anak didik juga sepertinya tidak sesuai juga dengan esensi sila pertama dari Pancasila yang menganjurkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Salahkah pengajaran seperti tersebut di atas? Jawabnya tidak salah, tetapi berdampak kepada munculnya cara berpikir ekstrim-ekstriman yang mengacaukan keberadaan Tuhan di dalam diri pribadinya. Disatu pihak dikatakan Tuhan Yang Maha Esa, Maha Kuasa, Maha Tahu dan sederet Maha lainnya, tetapi dipihak lain, Tuhan dianggap tidak berdaya, sehingga pihak yang tidak sejalan dengan mereka di zalimi atas nama perintah Tuhan. Kalau sudah Tuhan Yang Maha Esa, Maha Kuasa, Maha Tahu dan sederet Maha lainnya, biarkanlah dia bekerja. TUHAN YANG KACAU ATAU MANUSIA YANG MENGACAU DI BUMI TUHAN INI?.
Penulis adalah Staf Pengajar FS USU Medan. Magister dengan minat Sistem Pengendalian Sosial.
MENGENAI TULISAN DI DALAM BLOG.COM INI
|
|||||
TULISAN SEBELUMNYA
|
|||||
NO
|
JUDUL
|
||||